TARAKAN – Penegakan hukum di sektor pariwisata laut kembali ditegaskan pemerintah. Dari total 16 resort yang beroperasi di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, hanya satu yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan ruang laut dan langsung dikenai sanksi tegas berupa penyegelan.
Resort tersebut adalah PT Strom Diving Resort, sebuah usaha Penanaman Modal Asing (PMA) asal Tiongkok yang diketahui membangun fasilitas di atas perairan tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menegaskan, seluruh kegiatan usaha di ruang laut wajib memiliki izin tersebut sebagai dasar legalitas.
“Dari 16 resort yang sudah beroperasi di Pulau Maratua, semuanya telah memenuhi persyaratan perizinan, kecuali satu ini. Artinya, aturan itu jelas dan bisa dipatuhi,” tegasnya, Jumat (10/4).
Penyegelan dilakukan oleh tim PSDKP bersama Stasiun PSDKP Tarakan dengan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan maupun operasional di lokasi.
Menurut Pung Nugroho, tindakan ini bukan semata penindakan administratif, melainkan bentuk keadilan bagi pelaku usaha lain yang telah mematuhi aturan sejak awal. “Kalau mayoritas bisa patuh, maka tidak ada alasan bagi yang lain untuk melanggar. Ini soal fairness dalam berusaha,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai aktivitas ilegal karena memanfaatkan ruang laut tanpa dasar hukum yang sah. Terlebih, statusnya sebagai investasi asing membuat kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal mutlak.
KKP juga memberikan ultimatum kepada pihak perusahaan untuk segera melengkapi dokumen PKKPRL. Jika tidak, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah lanjutan berupa pembongkaran bangunan yang telah berdiri.
“Ini bukan sekadar teguran. Ini penghentian penuh. Semua kegiatan harus berhenti total sampai izin dipenuhi,” tegasnya.
Meski demikian, pemerintah menegaskan tetap membuka ruang bagi investasi, termasuk di sektor pariwisata bahari. Namun, seluruh proses harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT