TARAKAN - Di tengah menguatnya wacana perubahan sistem pemilu, KPU Kaltara menegaskan bahwa mekanisme yang saat ini berlaku di Indonesia masih menggunakan sistem terbuka.
Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid menjelaskan, perbedaan mendasar antara sistem yang berjalan dengan konsep pemilu campuran yang mulai diperbincangkan. Dalam sistem terbuka, pemilih memiliki kendali penuh untuk menentukan calon legislatif yang akan dipilih. Suara diberikan langsung kepada individu caleg, dan penentuan kursi didasarkan pada perolehan suara terbanyak di internal partai pada masing-masing daerah pemilihan.
“Kalau yang sekarang kan murni sistem pemilu terbuka. Artinya orang memilih caleg tidak berdasarkan nomor urut. Siapa yang punya suara paling tinggi di partai itu, sepanjang partai tersebut mendapatkan kursi, maka dia yang terpilih,” ujarnya, Jumat (10/4).
Sistem tersebut berbeda dengan mekanisme tertutup yang memberikan kewenangan lebih besar kepada partai politik. Dalam sistem tertutup, urutan caleg menjadi faktor penentu utama ketika partai memperoleh kursi.
“Berbeda dengan sistem tertutup, di mana jika partai mendapatkan kursi maka yang masuk ditentukan berdasarkan nomor urut caleg,” katanya.
Ia menambahkan, dalam wacana sistem campuran, kedua mekanisme tersebut akan digabungkan. Sebagian kursi ditentukan melalui pilihan langsung masyarakat, sementara sebagian lainnya melalui penetapan partai berdasarkan nomor urut.
“Kalau dia campuran, masyarakat juga bisa memilih calon yang populer atau yang disukai, walaupun misalnya tidak berada di posisi yang disukai partai. Artinya sistem ini mencoba menggabungkan dua sistem yang menutupi kelemahan masing-masing, tetapi tentu juga bisa menimbulkan kelemahan-kelemahan yang lain,” tutupnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT