TARAKAN - Adanya wacana penerapan sistem pemilu campuran yang diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dinilai memiliki kelebihan sekaligus kelemahan dalam praktik demokrasi di Indonesia. Di satu sisi memberi ruang bagi partai politik untuk menentukan kader terbaiknya, namun di sisi lain sistem ini dianggap lebih rumit serta belum tentu mampu menangkap aspirasi masyarakat secara luas.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) Hariyadi Hamid menjelaskan, jika sistem pemilu campuran pada dasarnya menggabungkan dua mekanisme yang selama ini dikenal, yakni sistem terbuka dan sistem tertutup. Menurutnya, konsep tersebut memberikan kesempatan yang sama bagi partai politik untuk menyeleksi kader yang dianggap berkualitas.
“Tetapi di sisi lain, kelemahannya sistem ini juga belum tentu bisa menangkap aspirasi masyarakat secara luas. Selain itu mekanismenya juga lebih ribet dan lebih kompleks dibandingkan dengan sistem pemilu terbuka ataupun tertutup, karena ini sistemnya campuran,” ujarnya, Jumat (10/4).
Ia mengatakan, dalam sistem tersebut nantinya terdapat dua mekanisme pemilihan yang digabungkan. Sebagian kursi bisa ditentukan melalui mekanisme tertutup yang mengacu pada nomor urut calon legislatif dari partai, sementara sebagian lainnya tetap menggunakan mekanisme terbuka berdasarkan perolehan suara terbanyak.
“Artinya nanti tergantung daerah pemilihan yang kemudian mereka tentukan. Misalnya kalau sistem tertutup diterapkan, maka kursi di dapil tertentu akan ditentukan berdasarkan nomor urut caleg yang diusulkan partai. Partai mengusulkan caleg-caleg berdasarkan nomor urut, dan jika partai memperoleh kursi maka yang masuk adalah caleg sesuai urutan tersebut,” ungkapnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT