TARAKAN – Kasus pengeroyokan yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Kota Tarakan berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tarakan. Empat orang pelaku kini telah diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap dua korban.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniawan Sujono menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/4) sekitar pukul 02.00 Wita di sebuah tempat karaoke di Jalan Sulawesi, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah.
“Kasus ini bermula saat korban dan para pelaku berada di lokasi hiburan yang sama. Awalnya mereka sempat bersama di dalam room, namun terjadi cekcok yang berujung aksi kekerasan,” ujar Reginald.
Dua korban masing-masing berinisial AM (30) dan RI (37) mengalami luka cukup serius akibat pengeroyokan tersebut. AM mengalami luka robek di bagian kepala, sementara RI mengalami sejumlah luka robek di kepala, bahu kiri, tangan kiri, hingga kaki.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan empat terduga pelaku, yakni AR (32), AM (22), MA (29), dan IH (39). Keempatnya diamankan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Selumit Pantai, Tarakan Barat.
“Tim Resmob bergerak cepat setelah menerima laporan. Dari hasil penyelidikan dan identifikasi, para pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya rekaman CCTV, pecahan botol kaca yang digunakan saat kejadian, serta pakaian yang dikenakan pelaku.
Reginald menambahkan, dalam kronologi kejadian, salah satu korban sempat didorong hingga terjatuh, kemudian dipukul menggunakan botol dan tangan kosong oleh para pelaku. Korban lainnya yang mencoba menolong justru ikut menjadi sasaran pengeroyokan.
“Para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama, termasuk menggunakan botol kaca sebagai alat untuk melukai korban,” tegasnya.
Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Tarakan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terpancing emosi, terutama saat berada di tempat umum atau hiburan malam.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan tidak mudah terprovokasi, baik secara langsung maupun melalui informasi di media sosial,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT