Skema Pemilu Campuran Dibahas, KPU Kaltara Soroti Potensi Dua Surat Suara

Zakaria RT • Dipublikasikan Kamis, 9 April 2026 | 15:20 WIB
Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Riak perubahan sistem pemilu kembali menguat, bukan sekadar wacana teknis di ruang elit, tapi berpotensi langsung mengubah cara masyarakat mencoblos di bilik suara. Skema pemilu campuran yang menggabungkan sistem terbuka dan tertutup mulai didorong dalam diskursus nasional. Konsekuensinya tak sederhana lantaran pemilih bisa saja dihadapkan pada dua surat suara untuk memilih wakil rakyat di tingkat yang sama.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, Hariyadi Hamid mengingatkan, perubahan sistem ini tidak bisa dilepas begitu saja tanpa pemahaman publik yang memadai. “Yang kita perlakukan sampai hari ini adalah sistem pemilu dengan sistem terbuka. Artinya siapa calon anggota legislatif yang kemudian partainya memiliki kursi, itu ditentukan berdasarkan suara terbanyak,” ujarnya, Kamis (9/4).

Ia menjelaskan, dalam sistem terbuka, pemilih memiliki kontrol penuh menentukan siapa yang duduk di kursi legislatif melalui suara langsung. Namun, wacana lain juga terus mengemuka, yakni sistem tertutup yang memberi kewenangan kepada partai politik untuk menentukan calon terpilih berdasarkan nomor urut.

“Nah kemudian muncul wacana berikutnya adalah sistem pemilihan tertutup, di mana anggota legislatif yang terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut yang ditetapkan oleh partai politik,” lanjutnya.

Di tengah tarik-menarik dua sistem tersebut, muncul opsi kompromi pemilu campuran. Dalam skema ini, sebagian kursi diperebutkan lewat suara langsung pemilih, sementara sebagian lainnya ditentukan oleh partai melalui daftar urut.

“Nah wacana yang berkembang sekarang adalah bagaimana kalau sistemnya itu kemudian campuran. Misalnya kita ambil ilustrasi sederhana, dari 500 anggota dewan, 400 dipilih dengan sistem pemilu terbuka, sementara 100 lainnya dengan sistem pemilu tertutup,” jelas Hariyadi.

Ia menegaskan, mekanisme ini memberi ruang bagi partai untuk memastikan kader-kader tertentu tetap masuk parlemen melalui nomor urut, tanpa sepenuhnya bergantung pada suara individu caleg. “Artinya partai memiliki hak menentukan caleg-caleg yang dianggap berkualitas melalui nomor urut. Ketika partai itu memiliki kursi, maka nomor urut yang sudah ditentukan partai itulah yang kemudian terpilih,” tegasnya.

Namun di balik fleksibilitas itu, ada pekerjaan rumah besar yang tak bisa dihindari: sosialisasi. Hariyadi mengingatkan, tanpa pemahaman yang utuh, perubahan sistem justru berisiko membingungkan pemilih.

“Kalau nanti diterapkan, tentu sosialisasi menjadi sangat penting. Karena masyarakat harus paham bagaimana cara memilihnya, termasuk kemungkinan adanya dua surat suara,” katanya.

 

Ia mengungkapkan, wacana pemilu campuran bukan hal baru. Sejak tahun lalu, KPU telah aktif mengkaji dan membandingkan praktik serupa di berbagai negara. “Pada tahun lalu KPU juga melakukan kegiatan yang intinya menyerap aspirasi dan melihat perkembangan sistem pemilu di berbagai negara. Beberapa negara diundang untuk mempresentasikan model penerapan sistem pemilu campuran itu,” ungkapnya.

Negara-negara yang telah lebih dulu menerapkan sistem ini pun dijadikan rujukan, mulai dari yang terdekat hingga yang dianggap paling matang. “Yang terdekat adalah Thailand, kemudian yang sudah cukup matang menerapkan sistem ini adalah Jerman, dan juga Korea Selatan,” tutupnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
pemilu campuran kpu tarakan kaltara pemilu