Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

ART di Tarakan Curi Perhiasan Majikan, Ini Barang Berharga yang Dicuri Pelaku

Eliazar Simon • Kamis, 2 April 2026 | 18:42 WIB
OLAH TKP : Pihak kepolisian melakukan olah TKP di lokasi terjadi aksi pencurian perhiasan emas.  SATRESKRIM POLRES TARAKAN 
OLAH TKP : Pihak kepolisian melakukan olah TKP di lokasi terjadi aksi pencurian perhiasan emas.  SATRESKRIM POLRES TARAKAN 

TARAKAN – Kasus pencurian perhiasan emas di Jalan Pepabri, Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah, akhirnya terungkap. Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DW ditangkap setelah diduga mencuri perhiasan milik majikannya. 

Namun, dari total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 75 juta, polisi baru menemukan satu barang bukti berupa cincin emas yang telah dijual. Fakta ini memunculkan tanda tanya baru. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya perhiasan lain yang ikut diambil tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono melalui Kanit Pidum IPDA Eko Susilo mengungkapkan, kasus ini bermula saat korban hendak menggunakan perhiasannya pada Sabtu (21/3) sekitar pukul 10.00 WITA, bertepatan dengan momen Lebaran.

Namun, perhiasan yang disimpan dalam tas di atas lemari kayu itu sudah tidak ditemukan. Barang yang hilang meliputi kalung, gelang, dan anting-anting. “Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 75 juta. Dari hasil penyelidikan, tersangka sudah kami amankan, namun barang bukti yang ditemukan baru satu cincin emas,” ujar Eko, Kamis (2/4).

Tersangka DW diamankan pada Minggu (30/3) sekitar pukul 19.00 WITA di sebuah rumah sakit saat mengantar anggota keluarganya berobat. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi cukup bukti dan keterangan saksi.

Dari hasil pemeriksaan, DW diketahui baru mulai bekerja sebagai ART harian di rumah korban pada Rabu (18/3). Ia bertugas membersihkan rumah. Saat kejadian, terdapat cincin emas di dalam tas yang diletakkan di atas sofa. Korban sempat meminta tersangka merapikan barang-barang tersebut ke dalam kamar.

Namun dalam pengakuannya, tersangka mengklaim menemukan cincin itu berada di bawah sofa saat membersihkan rumah. “Pengakuan tersangka, cincin itu ditemukan di bawah sofa. Lalu diambil tanpa sepengetahuan korban,” jelasnya.

Cincin seberat 6,32 gram tersebut kemudian dijual di kawasan Selumit Pantai seharga Rp 11 juta. Uang hasil penjualan diterima Rp 3 juta secara tunai dan Rp 8 juta melalui transfer bank. Uang tersebut, kata polisi, sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

“Masih kami dalami aliran dananya, termasuk kemungkinan ada sisa di rekening tersangka,” tambah Eko.

Meski tersangka mengaku hanya mengambil satu cincin, polisi belum sepenuhnya percaya. Pasalnya, masih ada sejumlah perhiasan lain yang belum ditemukan.

Penyidik kini terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah DW juga terlibat dalam hilangnya emas lainnya atau ada pihak lain yang ikut terlibat.

“Untuk perhiasan lain masih dalam penyelidikan. Kami belum menutup kemungkinan adanya keterlibatan lebih dari satu barang atau pihak lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#kriminal #pencurian #Taraka #art