TARAKAN - Sembilan dapur dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpaksa dihentikan sementara akibat dianggap memiliki kekurangan pada sanitasi dan pengelolaan limbah. Penghentian sementara tersebut dilakukan sebagai langkah pengawasan agar proses produksi makanan dalam program pemenuhan gizi tersebut tetap memenuhi standar kebersihan, kesehatan, serta keamanan pangan bagi para penerima manfaat.
Saat dikonfirmasi, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG se-Tarakan, Dewi Rahmawati membenarkan adanya penghentian sementara operasional sejumlah dapur MBG tersebut, di mana kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari surat resmi Badan Gizi Nasional tertanggal 31 Maret 2026 yang menyoroti sejumlah temuan terkait standar operasional dapur.
“Iya benar, ada sembilan dapur yang untuk sementara tidak beroperasi. Ini tindak lanjut dari surat Badan Gizi Nasional yang meminta beberapa dapur melakukan pembenahan karena ada persyaratan yang belum terpenuhi,” ujar Dewi Rahmawati saat dikonfirmasi, Kamis (2/4).
Diketahui dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa beberapa dapur MBG di Tarakan belum memenuhi standar dasar yang dipersyaratkan dalam operasional dapur penyedia makanan program pemenuhan gizi. Salah satu temuan utama adalah belum tersedianya Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di sejumlah dapur yang beroperasi. Selain itu, sebagian dapur juga diketahui belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi salah satu dokumen penting untuk memastikan dapur pengolahan makanan memenuhi standar kebersihan dan kesehatan.
“Jadi untuk sementara diminta berhenti dulu operasionalnya sampai semua persyaratan itu dipenuhi,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan IPAL menjadi salah satu syarat penting karena dapur MBG setiap hari memproduksi makanan dalam jumlah besar. Tanpa sistem pengelolaan limbah yang memadai, dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan sanitasi di lingkungan sekitar dapur. Selain itu, keberadaan SLHS juga menjadi indikator bahwa dapur telah memenuhi standar kebersihan yang ditetapkan oleh instansi terkait.
“Karena ini program yang berkaitan langsung dengan makanan yang dikonsumsi masyarakat, terutama anak-anak dan penerima manfaat lainnya, maka standar kebersihan dan keamanan pangan harus benar-benar dipenuhi,” katanya.
Diungkapkan Dewi, dalam surat Badan Gizi Nasional tersebut juga menegaskan bahwa penghentian operasional dapur dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk menjaga kualitas produksi makanan serta memastikan keamanan pangan tetap terjaga. Lanjutnya, adapun dapur MBG yang terdampak penghentian sementara ini tersebar di sejumlah wilayah di Kota Tarakan. Beberapa di antaranya berada di kawasan Juata, Pamusian, Karang Anyar hingga Lingkas Ujung.
“Mempertimbangkan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka operasional dihentikan sementara. Sejak awal pelaksanaan program MBG, setiap dapur sebenarnya telah diminta untuk memenuhi berbagai persyaratan operasional, termasuk terkait sanitasi dan pengelolaan limbah. Tapi dalam pelaksanaannya, masih ditemukan beberapa dapur yang belum sepenuhnya melengkapi fasilitas," tuturnya.
Sehingga kata dia, dapur yang belum memenuhi standar diminta melakukan pembenahan sebelum kembali beroperasi. “Ini sebenarnya bukan penghentian permanen. Dapur hanya diminta memperbaiki dan melengkapi apa yang menjadi syarat. Setelah itu nanti akan diverifikasi kembali sebelum diizinkan beroperasi lagi,” jelasnya.
Ia berharap para pengelola dapur dapat segera melakukan pembenahan sehingga operasional dapur dapat kembali berjalan dan distribusi makanan dalam program MBG tidak terganggu. “Kalau semua persyaratan seperti IPAL dan sertifikat sanitasi sudah dipenuhi, nanti akan dilakukan pengecekan lagi oleh pihak terkait. Setelah itu dapur bisa kembali beroperasi,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT