TARAKAN - Setelah adanya "pemutusan" kontrak kerja yang dialami Yohanes Sumardin seorang tenaga kebersihan yang diduga vokal pada isu Tunjangan Hari Raya (THR) kini hal tersebut membuat eks pekerja senasib lainnya mulai berani bersuara. Ialah Imransyah (52), Sulaiman (49), Tri Wahyuni (49) dan Rahayu Susanti (43) seorang petugas kebersihan bagian pertamanan mengalami hal serupa.
Saat dikonfirmasi, Imransyah menerangkan, pihaknya tidak menyangkah pengabdiannya selama belasan tahun harus berakhir dengan tidak diperpanjangnya kontrak dengan cara yang ia anggap tidak etis, lantaran tidak memperpanjang tanpa adanya pesangon dari perusahaan.
"Hari ini kami ingin menyampaikan kesedihan kami yang selama ini tidak pernah kami sampaikan ke publik. Pada tanggal 30 Maret kami dikirimkan surat dari tempat kerja kami pemberitahuan surat pemberhentian dari PT Meris Jaya Abadi sebagai perusahaan pihak ketiga yang baru sebulan menaungi kami," ujarnya, Kamis (2/4).
"Kami sedih karena sudah belasan tahun mengabdi kemudian diberhentikan begitu saja dengan alasan efisiensi dan umur kami sudah masuk masa pensiun. Padahal secara aturan pensiun umur 58 tapi usia saya masih 52, dan usia teman saya banyak lebih mudah dari saya ada yang masih 40 tahun," sambungnya.
Dikatakannya, sebenarnya cukup banyal eks pekerja yang bernasib sama hanya saja, tidak semua berani berbicara di publik. Ia dan rekannya sebelumnya mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan untuk meminta kebijakan dibatalkannya pemberhentian. Namun demikian, pihak DLH mengakui menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada PT Meris Jaya Abadi sebagai perusahaan yang mengelola tenaga kebersihan di Tarakan.
"Padahal kami tidak pernah berbuat masalah dan memiliki kinerja yang baik. Sebelumnya kami tidak ada pemberitahuan juga, tiba-tiba diberikan surat dan tidak ada pembicaraan pesangon. Kami putus begitu saja, kami bingung harus mengadu ke mana. Kami ini orang kecil dan orang yang memiliki pendidikan rendah jadi kami tidak punya banyak pilihan,"urainya.
"Sekarang kami sudah tidak punya pekerjaan, kami berharap ada keadilan bagi kami. Kami merasa dizolimi belasan tahun mengabdi tapi hanya dibuang dalam sehari tanpa adanya pemberitahuan dan pesangon kepada kami. Menurut kami ini sangat kejam dan tindakan yang tidak memanusiakan manusia," ungkapnya.
Terpisah pimpinan perusahaan penyedia tenaga kerja PT Meris Abadi Jaya, Muhammad Razqi Chudari menjelaskan, keputusan penghentian kontrak kerja telah melalui tahapan evaluasi internal. Ia menyebut perusahaan melakukan tes tertulis, wawancara, hingga penilaian kinerja sebagai dasar penentuan kelanjutan kontrak pekerja.
“Kami melakukan tes, wawancara, serta melihat laporan kinerja secara menyeluruh. Semua dilakukan secara berimbang dan objektif, tidak ada sentimen pribadi maupun kepentingan tertentu. Ini murni bagian dari evaluasi serta penyesuaian kebutuhan tenaga kerja dalam kebijakan efisiensi yang sedang dijalankan perusahaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan sejumlah pertimbangan seperti profesionalisme, etika komunikasi di ruang digital, loyalitas terhadap lingkungan kerja, hingga faktor efisiensi anggaran dan batas usia pekerja.
“Perusahaan telah menyampaikan alasan secara tertulis, termasuk aspek profesionalisme, etika komunikasi di ruang digital, serta evaluasi loyalitas terhadap iklim kerja. Selain itu, terdapat faktor efisiensi anggaran dan ketentuan batas usia yang menjadi bagian dari pertimbangan. Kami juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi tenaga yang telah diberikan selama ini dan berharap pengalaman tersebut dapat menjadi bekal untuk melanjutkan karier ke depan,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT