TARAKAN – Nasib ratusan tenaga honorer kategori R4 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan hingga kini masih belum memiliki kepastian untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keterbatasan kemampuan keuangan daerah menjadi salah satu kendala utama yang membuat proses pengangkatan tersebut belum dapat direalisasikan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan, dr. Joko Haryanto mengungkapkan, saat ini masih terdapat sekitar 500 tenaga kategori R4 yang belum dapat diakomodasi dalam skema pengangkatan PPPK.
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah daerah, jumlah PPPK yang telah resmi diangkat di lingkungan Pemkot Tarakan saat ini mencapai sekitar 1.399 orang. Jumlah tersebut berasal dari proses pengangkatan tenaga non-ASN yang tercatat dalam database nasional tahun 2022.
“Secara umum proses pengangkatan tenaga non-ASN dari database tersebut sebenarnya telah selesai dilakukan. Tapi, pada tahun 2024 lalu muncul kebijakan baru yang mengatur mengenai tenaga honorer kategori R4 yang sampai saat ini belum dapat diakomodasi sepenuhnya oleh pemerintah daerah," ujarnya, Selasa (31/3).
"Ada sekitar 500 tenaga kategori R4 yang sampai sekarang belum bisa kita angkat sebagai PPPK karena kemampuan keuangan daerah masih terbatas. Seperti kita ketahui bersama saat ini ke beberapa kebijakan pemerintah pusat membuat pemda harus menyesuaikan kebijakan sesuai kemampuan," sambungnya.
Diketahui, tenaga kategori R4 tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tarakan. Mereka selama ini menjalankan tugas di berbagai sektor pelayanan pemerintahan. Meski belum memperoleh status sebagai PPPK, pemda memastikan para tenaga tersebut tetap bekerja seperti biasa dan tidak ada kebijakan untuk merumahkan mereka.
"Pemerintah agak dilematis di suatu sisi terbatas oleh kemampuan finansial di sisi lain masih membutuhkan tenaga tersebut dan tidak bisa serta merta memberhentikan. Sebagian besar tenaga honorer ini ada tulang punggung keluarganya," terangnya.
Ia juga mengungkapkan, masa kerja tenaga kategori R4 tersebut cukup beragam. Sebagian di antaranya telah mengabdi dalam kurun waktu yang cukup lama, bahkan ada yang telah bekerja lebih dari satu dekade di lingkungan pemerintahan. Ia menyebut dalam database tenaga non-ASN tahun 2022 yang menjadi dasar pemerintah pusat dalam proses penataan tenaga honorer.
“Ada yang sudah bekerja lima tahun, ada yang 10 tahun bahkan belasan tahun. Tapi Revisi UU ASN 2026 resmi menghapus P3K paruh waktu dari sistem kepegawaian negara. Jadi pemda berpikir keras supaya bagaimana semua tetap bisa bekerja dan pelayanan tetap berjalan normal," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT