TARAKAN – Aksi pencurian yang dilakukan SH (39) seolah tak pernah jera. Meski sudah tiga kali mendekam di balik jeruji besi, pria yang berdomisili di Tarakan ini kembali mengulangi perbuatannya dengan modus serupa, menyasar rumah kosong.
Satreskrim Polres Tarakan akhirnya menghentikan aksi pelaku setelah mengungkap tiga kasus pencurian di wilayah Tarakan Tengah sepanjang Maret 2026. Satu salah TKP diketahui saat pemiliknya sedang mudik, sehingga rumah korban sedang kosong.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sejumlah barang berharga di kediamannya.
“Tersangka SH kami amankan terkait tiga laporan pencurian di lokasi berbeda,” ujarnya.
Tiga tempat kejadian perkara (TKP) tersebut berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sebengkok, serta Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pamusian. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku tidak selalu beraksi sendiri.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Eko Susilo mengungkapkan, dua aksi dilakukan bersama seorang rekannya yang kini masih buron. “Untuk dua TKP dilakukan secara bersama-sama, sementara satu TKP dilakukan sendiri oleh tersangka,” jelasnya.
Lebih mengejutkan, SH diketahui merupakan residivis dengan riwayat tiga kali penjara dalam kasus pencurian rumah kosong di Tarakan. “Ini aksi keempat. Modusnya sama, menyasar rumah yang tidak berpenghuni,” tegas Eko.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tergolong oportunis. Ia memanfaatkan kondisi lingkungan sekitar dan kelengahan pemilik rumah. Barang hasil curian kemudian dijual ke kios maupun perorangan. “Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Polisi juga masih mendalami keberadaan rekan pelaku serta kemungkinan adanya jaringan penadah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g KUHP tentang pencurian pada malam hari dan dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT