TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan mengungkap modus yang digunakan dalam kasus dugaan penipuan penjualan lahan tambak oleh tersangka LA dan LI. Keduanya diduga memasarkan lahan melalui media sosial untuk menarik korban.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, Reginald Yuniawan Sujono, mengatakan akun media sosial yang digunakan untuk promosi kini telah diamankan sebagai barang bukti.
“Promosi dilakukan melalui media sosial, termasuk akun properti milik yang bersangkutan. Itu sudah kami sita,” ujarnya.
Melalui platform digital tersebut, tersangka menawarkan lahan tambak kepada calon pembeli. Dalam praktiknya, LI berperan sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan LA. “LI ini sebagai calo yang menawarkan dan memasarkan,” jelasnya.
Dari pengembangan kasus, diketahui terdapat beberapa laporan dengan pola serupa. Berkas laporan pertama telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan, sementara laporan lainnya masih dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait penipuan dan penggelapan. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran properti melalui media sosial, terutama yang tidak dilengkapi legalitas jelas.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa transaksi properti berbasis online memiliki risiko tinggi jika tidak disertai verifikasi yang kuat. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT