TARAKAN – Kasus dugaan penipuan penjualan lahan tambak yang melibatkan oknum istri anggota polisi berinisial LA terus berkembang. Satreskrim Polres Tarakan menetapkan satu orang tersangka baru yang berinisial LI. Setelah menetapkan LI sebagai tersangka baru, Satreskrim Polres Tarakan kini membuka peluang adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain, khususnya yang berperan sebagai perantara atau calo.
“Tidak menutup kemungkinan ada calo-calo lain yang terlibat. Ini masih terus kami dalami,” ujarnya, Senin (30/3).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni LA sebagai pihak utama dan LI sebagai perantara yang menawarkan lahan tambak kepada korban. Peran LI disebut sebatas penghubung transaksi, berbeda dengan laporan lain yang menyebut adanya pihak marketing.
“Untuk kasus tambak ini, LI sebagai calo yang menawarkan dan memasarkan,” jelasnya.
Saat ini, LA telah ditahan. Sementara LI sudah diperiksa dan dijadwalkan segera menyusul ditahan dalam waktu dekat. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri pola jaringan penjualan lahan yang diduga dilakukan secara sistematis, termasuk kemungkinan adanya lebih dari satu jalur pemasaran.
Kasus ini menjadi perhatian karena diduga melibatkan lebih dari satu laporan dengan modus serupa, sehingga membuka indikasi praktik yang terstruktur. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT