TARAKAN – Polres Tarakan menegaskan bahwa kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kelurahan Karang Rejo merupakan murni tindak pidana dan tidak berkaitan dengan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kasat Reskrim Polres Tarakan Reginald Yuniawan Sujono mengatakan, klarifikasi ini menyusul beredarnya berbagai informasi di masyarakat yang mulai mengarah pada isu sensitif.
“Kami tegaskan, tidak ada unsur SARA dalam kasus ini. Ini murni tindak pidana yang sedang kami tangani secara profesional,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial maupun dari sumber tidak resmi. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak akurat berpotensi menimbulkan keresahan bahkan konflik baru di tengah masyarakat.
“Kalau ingin mengetahui kejadian yang sebenarnya, silakan konfirmasi langsung ke pihak kepolisian. Jangan mengambil kesimpulan dari informasi yang belum jelas sumbernya,” ujarnya.
Selain itu, kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat tidak terpancing melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi, termasuk menyebarkan narasi yang mengandung provokasi.
Polres Tarakan memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan isu SARA atau informasi menyesatkan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.
“Kami tidak akan ragu menindak jika ada yang memprovokasi atau menyebarkan isu yang tidak benar,” tegasnya.
Dengan kondisi pelaku yang telah diamankan, polisi meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT