TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan kembali menetapkan LA sebagai tersangka untuk ketiga kalinya, kali ini dalam perkara dugaan penipuan jual beli tambak. Penetapan tersebut disampaikan Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Eko Susilo.
Dalam keterangannya, Eko menjelaskan bahwa kasus terbaru ini berkaitan dengan penawaran tambak yang dipasarkan melalui media sosial. Namun, objek tambak yang ditawarkan tersebut diketahui bukan milik tersangka.
“Untuk perkara penjualan tambak, kami sudah menetapkan saudara LA sebagai tersangka. Objek tambak yang diposting di media sosial itu setelah dicek anggota berada di wilayah Sungai Kemagi, Kabupaten Bulungan, dan merupakan milik orang lain,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui telah menerima uang dari korban sebesar Rp 150 juta sebagai uang muka (DP) atas transaksi tersebut.
Kasus ini menambah daftar perkara yang menjerat LA. Sebelumnya, ia telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus serupa, yakni penjualan lahan dan penjualan properti perumahan. Untuk perkara penjualan lahan, tersangka bahkan telah dilakukan penahanan.
Sementara itu, untuk kasus penjualan properti perumahan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan LA sebagai tersangka. Proses penyidikan masih terus berjalan dan berkas perkara tengah dipersiapkan untuk tahap selanjutnya.
“Dari tiga perkara ini, kami sudah mengirimkan SPDP dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Untuk tahap satu, saat ini masih dalam proses melengkapi administrasi berkas,” jelasnya.
Tak hanya itu, polisi juga masih mendalami satu kasus lain yang juga menyeret nama LA, yakni dugaan penipuan jual beli rumah. Namun, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan (lidik) dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Masih ada satu perkara lagi yang sedang kami dalami. Kami masih menentukan objek dan alur keterkaitannya dengan tersangka,” tambahnya.
Dalam kasus-kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 486 dan Pasal 492 terkait tindak pidana penipuan. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT