TARAKAN - Aktivitas pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan kembali berjalan normal pasca libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Sehingga saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai kembali menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat seperti biasa. Adapun saat ini ASN Pemkot Tarakan menjalankan Work From Anywhere (WFA), di mana pemantauannya melalui sistem absensi digital.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Tarakan, Jamaluddin mengatakan. pihaknya masih menunggu laporan resmi dari masing-masing kepala perangkat daerah terkait tingkat kehadiran pegawai di hari pertama kerja pasca libur panjang Lebaran.
Meski belum melihat secara rinci laporan tersebut, ia memperkirakan sebagian besar ASN tetap masuk kerja karena sistem absensi yang digunakan saat ini bersifat digital dan terintegrasi dengan sistem penilaian kinerja pegawai.
“Untuk pantauan hari pertama masuk kerja ini, kita menunggu laporan dari masing-masing kepala perangkat daerah dengan sistem presensi digital, tingkat kedisiplinan ASN dapat dipantau secara langsung karena setiap keterlambatan maupun ketidakhadiran akan tercatat otomatis dalam sistem," ujarnya, Kamis (26/3).
Ia menjelaskan, dengan adanya sistem absensi digital, tingkat kedisiplinan ASN dapat dipantau secara lebih jelas karena setiap pegawai wajib melakukan presensi melalui sistem yang telah terintegrasi. Menurutnya, sistem tersebut juga memberikan konsekuensi langsung bagi pegawai yang terlambat atau tidak hadir tanpa keterangan.
“Kalau secara kasat mata, saya kira mereka masuk dan melakukan absensi. Karena sekarang kan menggunakan absensi digital, bukan manual. Ada konsekuensi langsung kalau terlambat atau tidak hadir,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Tarakan tidak menerapkan kebijakan WFA setelah libur Lebaran. Dengan demikian, seluruh ASN tetap diwajibkan bekerja dari kantor seperti biasa. Namun demikian, ia menegaskan tetap memberikan kesempatan bagi pegawai yang ingin memperpanjang masa libur Lebaran dengan mengajukan cuti resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ingin cuti, silakan cuti. Tapi kalau tidak mengambil cuti, berarti wajib masuk kerja seperti biasa. Berdasarkan perkiraan, jumlahnya berkisar antara 20 hingga 30 orang. Kalau ASN yang mengambil cuti umumnya pegawai yang memiliki keluarga di luar daerah jadi butuh waktu tambahan untuk kembali ke Tarakan," ungkapnya.
"Terkait kedisiplinan pegawai, kami menerapkan sanksi tegas bagi ASN yang tidak mematuhi aturan kehadiran. Salah satu sanksinya berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sistem penilaian kehadiran saat ini bersifat akumulatif, sehingga setiap keterlambatan yang tercatat akan memengaruhi nilai kehadiran dalam perhitungan bulanan," jelasnya.
Selain keterlambatan, ketidakhadiran tanpa keterangan juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Lanjutnya, jika pelanggaran tersebut terjadi berulang dan melewati batas yang ditentukan, sanksi yang diberikan bisa meningkat hingga pemberhentian.
“Kalau tanpa keterangan itu bisa diakumulasi dalam satu tahun. Ada batas maksimalnya, dan kalau sudah melewati bisa sampai pemberhentian. Di hari kedua ini kami belum menerima laporan adanya pelanggaran serius dari ASN di lingkungan Pemkot Tarakan. Di tingkat kehadiran pegawai relatif baik mengingat sistem presensi digital membuat konsekuensi pelanggaran kedisiplinan dapat dirasakan langsung oleh pegawai," tuturnya.
Di sisi lain, Jamaluddin memastikan seluruh layanan publik di lingkungan PemkotTarakan telah kembali beroperasi normal sejak hari pertama kerja pasca Lebaran. Menurutnya, pemerintah daerah juga melakukan pemantauan terhadap pelayanan publik untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pemerintahan tanpa kendala.
“Pelayanan sudah buka seperti biasa. Itu juga dipantau, termasuk dari pemerintah pusat. Jadi tidak ada alasan pelayanan terganggu. Kami mengingatkan bahwa ASN yang tidak dapat hadir karena sakit wajib melampirkan surat keterangan dokter sebagai bukti resmi jadi tidak bisa hanya alasan tanpa bukti,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT