Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Evakuasi Buaya di Daerah Pesisir Tarakan, Ini Kendala yang Dihadapi

Zakaria RT • Kamis, 26 Maret 2026 | 18:42 WIB

TERKENDALA KEWENANGAN: Evakuasi buaya di Waduk Persemaian beberapa waktu lalu.
TERKENDALA KEWENANGAN: Evakuasi buaya di Waduk Persemaian beberapa waktu lalu.

TARAKAN – Adanya kemunculan buaya di sejumlah wilayah perairan di Kota Tarakan kembali menjadi perhatian masyarakat. Meski demikian, penanganan konflik antara manusia dan satwa liar tersebut bukan sepenuhnya menjadi kewenangan Satpol PP dan PMK Tarakan. Sehingga status ini menjadi kendala bagi tim animal rescue milik dari petugas PMK belum bisa melakukan aksinya.

Kasi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Satpol PP dan PMK Tarakan, Irwan menerangkan, wilayah pesisir dan sungai pada dasarnya merupakan habitat alami buaya sehingga penanganannya harus melibatkan instansi yang memiliki kewenangan terhadap satwa liar tersebut. Sehingga dalam hal ini PMK tidak dapat menanggani secara langsung tanpa adanya koordinasi dari pihak berwenang.

"Kalau penanganan konflik buaya dengan manusia berada di bawah kewenangan instansi teknis yang membidangi konservasi satwa liar, seperti Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Karena di wilayah pesisir itu langsung bersentuhan dengan habitat mereka, habitatnya buaya itu sendiri. Beda cerita kalau misalnya dia masuk ke sungai perkotaan atau di objek vital itu bisa langsung kami tanggani,” ujarnya, Kamis (26/3).

Ia menjelaskan, lembaga yang memiliki kewenangan utama dalam penanganan konflik buaya dengan manusia adalah BPSPL yang merupakan unit dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pihaknya pada prinsipnya siap membantu dalam penanganan jika memang dilibatkan dalam tim yang dibentuk oleh instansi terkait. Namun, pihaknya tetap harus menghormati batas kewenangan masing-masing instansi agar tidak terjadi tumpang tindih tugas.

“Kalau kami tentu siap saja ketika dilibatkan. Tapi supaya tidak tumpang tindih kewenangan, kita menunggu koordinasi dari instansi yang memang memiliki kewenangan,” katanya.

Ia menegaskan, PMK biasanya turun langsung dalam penanganan satwa liar apabila hewan tersebut sudah masuk ke kawasan permukiman atau berada di aset milik pemerintah yang berpotensi membahayakan masyarakat. Misalnya, ketika buaya muncul di lingkungan perumahan atau berada di area yang tidak lagi termasuk habitat alaminya.

“Kalau Damkar biasanya bergerak ketika buaya itu sudah lepas atau masuk ke permukiman warga. Seperti yang pernah kita amankan sebelumnya, itu di semi alam liar atau sudah masuk ke lingkungan masyarakat,” lanjutnya.

Irwan juga menanggapi informasi yang sempat beredar mengenai isu kemunculan buaya di wilayah kawasan Sungai di Kelurahan Mamburungan. Pihaknya mengakui sudah menerima laporan terkait keberadaan buaya di wilayah tersebut, namun karena berada di aliran sungai yang merupakan habitat alami buaya, penanganannya tetap menunggu langkah dari instansi terkait.

“Ada juga informasi dari Mamburungan yang masuk laporannya ke kami. Tapi itu kan di sungai, jadi tidak menutup kemungkinan memang ada sarangnya di situ,” jelasnya.

Menurutnya, sungai merupakan habitat alami buaya sehingga kemunculan satwa tersebut di kawasan tersebut bukan sesuatu yang sepenuhnya di luar kebiasaan. Ia menambahkan, jika nantinya BPSPL atau BKSDA membentuk tim terpadu untuk melakukan penanganan atau pemantauan, Damkar Tarakan siap bergabung dan membantu dalam kegiatan tersebut.

“Karena sungai itu memang bersentuhan langsung dengan habitat mereka. Kalau nanti ada tim yang dibentuk oleh BPSPL atau BKSDA dan melibatkan beberapa instansi terkait, tentu kami siap saja untuk ikut membantu. Pada dasarnya kami selalu mendukung kegiatan lintas instansi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat," tegasnya.

"Tapi kami menekankan pentingnya memahami batas kewenangan masing-masing lembaga agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan di lapangan. Situasi ini serupa dengan penanganan kebakaran lahan yang juga melibatkan beberapa instansi dengan kewenangan berbeda. Itu kan leading sektornya kehutanan atau BPBD. Kalau mereka minta bantuan PMK, tentu kita bantu. Yang penting kita tidak memasuki koridor instansi lain. Tapi ketika diminta bantuan, tentu kita siap membantu,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga saat ini pihak BPSPL serta BKSDA belum dapat dikonfirmasi baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#evakuasi buaya #tarakan #buaya #buaya muara