TARAKAN – Meningkatnya mobilitas masyarakat saat arus mudik Lebaran turut meningkatkan risiko pelanggaran aturan karantina hewan di Kalimantan Utara (Kaltara). Masyarakat pun diingatkan untuk mematuhi seluruh prosedur guna menghindari sanksi hukum dan risiko penyebaran penyakit.
Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kaltara drh Budi Setiawan menegaskan, bahwa setiap hewan maupun produk hewan yang dibawa wajib dilengkapi dokumen resmi.
“Jika tidak memenuhi persyaratan, media pembawa dapat dikenakan tindakan karantina berupa penahanan, penolakan hingga pemusnahan,” ujarnya.
Tak hanya itu, pelanggaran juga dapat berujung pada sanksi pidana. Sesuai Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pelaku dapat dikenakan hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
Budi menjelaskan, salah satu risiko terbesar selama arus mudik adalah potensi masuknya penyakit hewan dari luar daerah. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat Kota Tarakan saat ini berstatus bebas rabies.
“Jika ada pemasukan anjing atau kucing dari daerah yang belum bebas rabies tanpa sertifikat karantina, tentu berpotensi membawa penyakit tersebut masuk,” jelasnya.
Untuk itu, pengawasan diperketat di berbagai titik rawan, termasuk pelabuhan penyeberangan dan bandara. Pengawasan dilakukan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait. Meski demikian, hingga saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran selama musim mudik berlangsung.
“Kami tetap melakukan pengawasan ketat. Jika ditemukan pelanggaran, akan diterapkan skema 3P, yaitu penahanan, penolakan, atau pemusnahan,” tegasnya.
Ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan aturan karantina, serta mengurus dokumen minimal satu hari sebelum keberangkatan.
“Ini penting untuk mencegah risiko kesehatan sekaligus menghindari konsekuensi hukum,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT