TARAKAN – Momen Idulfitri 1447 Hijriah membawa kebahagiaan tersendiri bagi ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Sebanyak 844 narapidana dan anak binaan menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2026, Sabtu (21/3).
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri, didampingi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Fitroh Qomarudin, di Lapangan Utama Lapas.
Dari total penerima, sebanyak 835 WBP mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, 9 orang menerima RK II atau langsung bebas. Namun, dari jumlah tersebut, 4 narapidana kasus narkotika masih harus menjalani pidana denda atau subsider, sedangkan 5 narapidana pidana umum dipastikan langsung menghirup udara bebas.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal 2 bulan, sesuai dengan masa pidana dan penilaian pembinaan masing-masing narapidana.
Kalapas Tarakan Jupri menegaskan, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan sikap selama menjalani masa pidana.
“Pemberian RK Idulfitri ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujarnya.
Ia menambahkan, momentum Lebaran diharapkan menjadi titik balik bagi para WBP untuk memperbaiki diri dan menata masa depan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
“Remisi ini bukan hanya hadiah, tapi juga kepercayaan. Kami berharap ini menjadi motivasi agar saudara-saudari semua terus berbuat baik, mengoreksi diri, dan tidak mengulangi kesalahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jupri juga mengingatkan bahwa hak remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan mendorong reintegrasi sosial narapidana. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta regulasi turunannya.
Sementara itu, suasana haru terlihat saat nama-nama penerima remisi dibacakan, terutama bagi mereka yang langsung bebas. Beberapa WBP tampak tak kuasa menahan air mata, menyambut kesempatan kembali berkumpul dengan keluarga di hari kemenangan.
"Dengan adanya pemberian remisi ini, Lapas Tarakan berharap para WBP dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai langkah awal untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif dan taat hukum," pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT