Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Dua WBP Lapas Tarakan Terima Remisi Khusus Nyepi 2026

Eliazar Simon • Jumat, 20 Maret 2026 | 13:30 WIB

 

REMISI : Dua WBP Lapas Kelas II A Tarakan mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi 2026.
REMISI : Dua WBP Lapas Kelas II A Tarakan mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi 2026.

TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan memberikan Remisi Khusus (RK) I dalam rangka Hari Raya Nyepi 2026 kepada dua orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Hindu.

Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Tarakan Alfin Azka Fauzi mengungkapkan, pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) remisi untuk kedua WBP tersebut dengan besaran yang berbeda.

“Untuk Nyepi tahun ini kita mendapatkan SK remisi untuk dua orang. Satu orang mendapatkan pengurangan masa pidana satu bulan, dan satu orang lainnya satu bulan 15 hari,” jelasnya.

Ia menambahkan, jumlah penerima remisi memang terbatas karena hanya terdapat dua WBP yang beragama Hindu di Lapas Tarakan. “Iya, betul. Kita hanya memiliki dua warga binaan yang beragama Hindu, jadi yang memenuhi syarat dan mendapatkan remisi hanya dua orang tersebut,” ujarnya.

Alfin juga memastikan bahwa kedua WBP tersebut menerima Remisi Khusus I (RK I), yakni pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas. “Ini RK I, jadi mereka tidak langsung bebas, hanya pengurangan masa pidana,” sebutnya.
Terkait pembinaan keagamaan, pihak Lapas tetap memberikan fasilitas bagi seluruh warga binaan, termasuk umat Hindu, meskipun jumlahnya terbatas. Kegiatan keagamaan rutin dilaksanakan setiap minggu dengan jadwal khusus.

“Seperti hari-hari biasa, setiap minggu kita sediakan satu hari khusus untuk kegiatan keagamaan Hindu dan sama dengan WBP yang beragaman lain. Kita juga menyiapkan satu ruangan ibadah, dan ada penyuluh dari Kementerian Agama yang turut membimbing,” katanya.

Untuk kasus yang dijalani, kedua WBP tersebut berasal dari perkara berbeda, yakni satu kasus narkotika dan satu kasus perlindungan anak.

Alfin menegaskan bahwa pemberian remisi telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari segi administratif maupun substantif. “Memang ada syarat administrasi dan substantif yang harus dipenuhi, dan keduanya sudah melengkapi persyaratan tersebut,” pungkasnya.

Dengan pemberian remisi ini, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#nyepi #tarakan #remisi #lapas #WBP