Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

12 Warga Binaan Lapas Tarakan Kembali ke Masyarakat Lewat Program Integrasi

Eliazar Simon • Kamis, 19 Maret 2026 | 13:30 WIB

 

INTEGRASI: 12 WBP Lapas Tarakan dibebaskan usai mendapatkan program integrasi.
INTEGRASI: 12 WBP Lapas Tarakan dibebaskan usai mendapatkan program integrasi.

TARAKAN – Sebanyak 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tarakan resmi menghirup udara bebas pada Senin (16/03) melalui program integrasi narapidana. Dari jumlah tersebut, 7 WBP mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB) dan 5 WBP berhak atas Cuti Bersyarat (CB).

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Jupri menjelaskan, kedua jenis hak integrasi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif.

“Mereka telah berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana. Termasuk juga membayar denda kurungan pengganti (subsider),” ujar Jupri kepada Radar Tarakan, Kamis (19/03).

Narapidana Narkotika dan Pidana Umum
Keduabelas WBP ini terdiri dari narapidana dengan kasus narkotika serta tindak pidana umum lainnya. Program integrasi dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

“Kami berpesan kepada para WBP yang bebas melalui regulasi PB dan CB untuk tetap melanjutkan hal-hal baik yang didapat selama masa pembinaan di Lapas. Selamat berkumpul kembali bersama keluarga, terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri. Semoga senantiasa terhindar dari hal-hal negatif di luar sana yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” tambah Jupri.

Dijelaskan Kalapas, program integrasi merupakan kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri. Program integrasi bukan hanya hak WBP, tetapi juga merupakan bagian dari upaya reintegrasi sosial. Narapidana diberikan kesempatan untuk kembali ke masyarakat dengan bekal pembinaan yang diterima selama di Lapas.

“Kami berharap mereka yang dibebaskan dapat memanfaatkan hak integrasi sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan ikut serta dalam pembangunan di tengah masyarakat. Ini juga bagian dari komitmen Lapas Tarakan untuk menyelenggarakan fungsi pemasyarakatan secara akuntabel, bebas diskriminasi, dan tanpa pungutan liar,” ujar Jupri.

Lapas Tarakan menegaskan bahwa program pembinaan dan pembimbingan kemasyarakatan dilaksanakan secara terpadu. Setiap WBP mendapatkan pelayanan dan pembinaan yang fokus pada rehabilitasi sosial dan mental, sehingga saat kembali ke masyarakat, mereka mampu menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum.

Kepala Lapas Jupri menegaskan, kegiatan integrasi ini akan terus berlanjut sebagai bagian dari upaya Lapas dalam membentuk masyarakat yang lebih aman dan harmonis. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#warga binaan lapas #tarakan #lapas #WBP