TARAKAN - Persoalan tata kelola dan fasilitas di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan dinilai belum mengalami perbaikan signifikan dalam dua tahun terakhir, sehingga berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang, terutama saat arus mudik Lebaran.
Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara), Baku Dwi Tanjung mengungkapkan, hasil pemantauan terbaru menunjukkan sejumlah masalah klasik masih berulang, mulai dari lemahnya pengawasan hingga ketiadaan regulasi yang mengikat.
“Kesimpulannya, persoalan ketertiban di pelabuhan ini salah satunya karena kekosongan regulasi. Yang ada saat ini hanya sebatas imbauan, sehingga tidak mengikat dan biasanya hanya bertahan satu sampai dua hari,” ujarnya, Selasa (17/3).
Ia menjelaskan, salah satu dampak nyata dari tidak adanya aturan tegas adalah bebasnya kendaraan pribadi masuk hingga ke area dalam pelabuhan. Banyak pengendara beralasan mengantar barang, namun pada praktiknya justru mengangkut penumpang. Kondisi ini menyulitkan petugas di lapangan untuk melakukan pengawasan, karena sulit membedakan kendaraan yang benar-benar mengangkut logistik dengan yang membawa penumpang.
“Petugas di depan sering terkecoh, dikira bawa barang, ternyata penumpang. Ini membuat pengawasan jadi tidak optimal. Selain itu, penataan parkir di area pelabuhan juga dinilai semrawut. Banyak kendaraan, khususnya sepeda motor, parkir sembarangan hingga ke area ujung pelabuhan. Hal ini berdampak pada terganggunya pergerakan armada angkutan, termasuk bus pengangkut penumpang," katanya.
Menurut Baku, persoalan tersebut tidak lepas dari belum adanya aturan spesifik yang mengatur zonasi kawasan pelabuhan. Hingga saat ini, Pelabuhan Tengkayu I Tarakan belum memiliki peta layout zonasi yang jelas, yang seharusnya mengatur pembagian area seperti zona parkir, zona steril, dan akses khusus penumpang.
“Harusnya ada penetapan zonasi yang jelas. Misalnya, kendaraan hanya sampai di drop zone dan tidak boleh ke ujung. Tapi karena tidak ada layout itu, semuanya jadi tidak teratur,” tegasnya.
Ia menambahkan, kondisi ini sebenarnya sudah menjadi catatanORI sejak 2023, namun hingga kini belum ada pembenahan berarti. Tak hanya soal tata kelola, ORI juga menyoroti kondisi fasilitas di pelabuhan yang dinilai belum memadai. Di ruang tunggu dermaga, jumlah kursi masih terbatas dan belum mampu menampung seluruh penumpang saat terjadi lonjakan.
"Selain itu, akses bagi penyandang disabilitas juga dinilai belum tersedia dengan baik. Fasilitas seperti jalur landai (ramp) menuju kapal dinilai terlalu curam dan berisiko, terutama bagi pengguna kursi roda. Kondisi ini diperparah dengan desain dermaga permanen yang tidak menyesuaikan dengan pasang surut air laut. Saat air pasang, posisi kapal menjadi lebih tinggi sehingga menyulitkan proses naik turun penumpang. Ini tidak inklusif. Untuk pengguna kursi roda, sangat berbahaya karena kemiringan ramp terlalu curam,” ungkapnya.
Sehingga, ia menilai, secara umum fasilitas publik di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan masih belum memenuhi standar pelayanan minimal, baik dari sisi kenyamanan maupun keamanan. Sebagai rekomendasi, ORI mendorong pemerintah dan instansi terkait untuk segera menyusun regulasi yang mengikat terkait pengelolaan pelabuhan, termasuk pengaturan lalu lintas kendaraan dan zonasi area.
"Diperlukan juga ketegasan petugas di lapangan dalam menegakkan aturan, serta pembenahan fasilitas dasar guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Masalahnya ini kompleks, tidak bisa hanya diselesaikan dengan imbauan. Harus ada aturan yang jelas dan penegakan yang konsisten,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT