Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

200 Akun Penjual Kosmetik Ilegal Dilaporkan BPOM Tarakan Sepanjang 2025

Zakaria RT • Senin, 16 Maret 2026 | 18:30 WIB

Kepala BPOM Tarakan Iswadi
Kepala BPOM Tarakan Iswadi

TARAKAN – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan menyoroti maraknya penjualan kosmetik ilegal melalui platform digital. Selain persoalan kandungan berbahaya, peredaran produk tanpa izin edar di media sosial dan e-commerce dinilai semakin masif.

Kepala BPOM Tarakan, Iswadi, mengatakan, pengawasan terhadap perdagangan daring terus diperkuat melalui kerja sama dengan berbagai pihak. Secara nasional, BPOM telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memantau serta menindak peredaran produk ilegal di internet.

Di tingkat daerah, BPOM Tarakan juga membentuk tim siber yang bertugas memantau aktivitas penjualan kosmetik maupun pangan melalui berbagai platform digital.

“BPOM Tarakan memiliki tim siber yang memantau aktivitas penjualan kosmetik maupun pangan melalui media sosial dan e-commerce. Sepanjang tahun 2025, ada sekitar 200 akun yang kami laporkan ke pusat untuk ditindaklanjuti. Akun-akun itu sebagian besar menjual produk tanpa izin edar,” ujarnya Senin (16/3).

Namun demikian, upaya penindakan terhadap akun penjual ilegal di internet tidak mudah. Iswadi menyebut jumlah akun penjual produk ilegal terus bertambah meskipun sudah dilakukan pemblokiran atau penindakan.

Ia mengibaratkan fenomena tersebut seperti “mati satu tumbuh seribu”, karena setelah satu akun ditutup sering kali muncul akun baru dengan pola penjualan yang sama.

Selain itu, BPOM juga menemukan bahwa sebagian kosmetik ilegal diproduksi secara sederhana tanpa standar produksi yang jelas. Bahkan ada produk yang diracik secara rumahan dengan bahan dasar yang sama, lalu dikemas berbeda agar terlihat seperti produk yang berbeda dan lebih menarik.

“Masalahnya kalau satu akun ditutup, bisa muncul lagi yang lain. Istilahnya mati satu tumbuh seribu. Ada yang diracik di rumah-rumah. Basis krimnya sama, hanya ditambah pewarna atau aroma berbeda, lalu dikemas dengan kemasan menarik supaya terlihat seperti produk mahal,” jelasnya.

Karena itu, BPOM mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kosmetik, terutama produk yang dipromosikan secara berlebihan di media sosial atau e-commerce.

Menurut Iswadi, produk yang aman untuk dipromosikan maupun diperjualbelikan secara daring adalah produk yang telah memiliki izin edar resmi dari BPOM. Masyarakat juga diminta lebih kritis terhadap klaim manfaat yang tidak masuk akal.

“Yang aman tentu yang sudah berizin. Kalau ada klaim berlebihan yang tidak masuk akal, sebaiknya masyarakat mulai curiga,” pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #kosmetik ilegal #bpom