Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Ditutup Permanen, TPA Hake Babu di Tarakan Tidak Lagi Menerima Distribusi Sampah

Zakaria RT • Rabu, 11 Maret 2026 | 20:16 WIB

DITUTUP PERMANEN: TPA Hake Babu saat masih beroperasi.
DITUTUP PERMANEN: TPA Hake Babu saat masih beroperasi.

TARAKAN – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Hake Babu di Kota Tarakan sudah tidak lagi digunakan untuk menampung sampah sejak Oktober 2025. Namun hingga kini penutupan resmi TPA tersebut belum dapat dilakukan karena masih menunggu hasil kajian teknis dari pemerintah pusat.

Sejak penghentian operasional tersebut, seluruh aktivitas pengolahan sampah di Kota Tarakan telah dialihkan ke TPA Juata Permai yang kini menjadi lokasi utama pengelolaan sampah. Meski secara operasional TPA Hake Babu sudah tidak difungsikan, proses penutupan secara administratif tetap harus mengikuti mekanisme sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan, Andry Rawung menjelaskan, secara kasat mata TPA Hake Babu memang sudah tidak lagi digunakan karena operasional pengelolaan sampah telah dipindahkan ke lokasi baru. Sehingga saat ini Hake Babu tidak lagi menerima distribusi sampah dalam bentuk apapun.

“Meski aktivitas pembuangan sampah telah dihentikan, penutupan TPA tidak dapat dilakukan secara langsung. Pemerintah daerah tetap harus mengikuti tahapan yang diatur dalam regulasi, termasuk melalui kajian teknis yang menjadi dasar pengambilan keputusan," ujarnya, Rabu (11/3).

Ia menjelaskan, prosedur penutupan TPA diatur dalam regulasi pemerintah, salah satunya melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur tata cara penutupan dan rehabilitasi lokasi tempat pembuangan sampah. Lanjutnya, Kajian teknis tersebut nantinya akan menentukan langkah penanganan terhadap lahan bekas TPA Aki Babu, termasuk kemungkinan pemanfaatannya ke depan. Salah satu opsi yang sempat direncanakan adalah mengubah kawasan tersebut menjadi ruang terbuka hijau (RTH).

“Untuk penutupan TPA ada mekanisme dan regulasinya sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum. Kami juga sudah berkomunikasi dengan Kementerian PUPR terkait kajian teknisnya. Rencana itu tidak bisa langsung direalisasikan tanpa kajian yang mendalam terhadap kondisi lahan eks TPA," katanya.

“Awalnya memang direncanakan menjadi RTH. Tapi itu perlu kajian dulu, apakah lahannya harus diratakan, ditimbun, atau ada perlakuan khusus. Proses penilaian teknis terhadap kondisi lahan bekas TPA bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tarakan secara langsung, tapi dari Kementerian," bebernya.

Adapun Balai Teknis Sanitasi dari Kementerian Lingkungan Hidup juga telah melakukan peninjauan ke lokasi TPA Aki Babu. Dari hasil peninjauan tersebut, pemerintah daerah diminta untuk melakukan kajian komprehensif sebelum penutupan total dilakukan.

Lanjutnya, langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada dampak lingkungan yang muncul setelah lokasi TPA dihentikan operasionalnya. Proses rehabilitasi lahan bekas tempat pembuangan sampah biasanya memerlukan penanganan khusus, termasuk pengelolaan gas metana, air lindi, hingga stabilisasi tanah.

"Karena itu, DLH Tarakan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak terkait guna mempercepat proses kajian teknis. Harapannya tentu kajian ini bisa segera selesai sehingga penutupan TPA Hake Babu bisa ditetapkan secara resmi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #DLH #tpa