Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Dua WNA Filipina Tanpa Dokumen Diamankan, Imigrasi Tarakan Perkuat Pengawasan Lewat Tim PORA

Eliazar Simon • Rabu, 11 Maret 2026 | 15:54 WIB

 

PENGAWASAN : Tim Pora Kota Tarakan akan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA.
PENGAWASAN : Tim Pora Kota Tarakan akan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA.

TARAKAN – Kantor Imigrasi Tarakan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Kota Tarakan melalui rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang digelar di Hotel Tarakan Plaza, Rabu (11/3). Penguatan koordinasi lintas instansi ini juga menyusul penanganan dua warga negara asing asal Filipina yang ditemukan berada di Tarakan tanpa dokumen resmi.

Kepala Kantor Imigrasi Tarakan, Okky Setyawan menjelaskan, pembentukan Tim PORA merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mewajibkan kantor imigrasi membentuk tim pengawasan orang asing di tingkat kota maupun kabupaten.

Ia menyebutkan, wilayah kerja Kantor Imigrasi Tarakan meliputi Tarakan serta tiga kabupaten, yakni Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung. Karena itu, pengawasan orang asing membutuhkan kerja sama lintas sektor.

“Rapat Tim PORA ini menjadi wadah untuk memperkuat sinergitas dan koordinasi antarinstansi dalam pengawasan orang asing, khususnya di wilayah Kota Tarakan,” ujar Okky.

Menurutnya, pengawasan orang asing tidak hanya menjadi tanggung jawab imigrasi. Berbagai instansi turut terlibat dalam koordinasi tersebut, mulai dari instansi kependudukan yang berkaitan dengan administrasi pernikahan campuran, unsur intelijen seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS), pengelola bandara, unsur TNI Angkatan Udara, hingga instansi terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, para peserta juga melakukan pertukaran informasi guna memperkuat sistem pengawasan terhadap orang asing di Tarakan. Pengawasan dilakukan melalui berbagai metode, seperti operasi mandiri oleh imigrasi, patroli lapangan, operasi pengawasan orang asing, hingga kegiatan intelijen keimigrasian yang dilakukan secara terbuka maupun tertutup.

Selain pengawasan, Kantor Imigrasi Tarakan juga memiliki kewenangan melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA yang melanggar aturan, termasuk penempatan di ruang detensi hingga proses pemulangan ke negara asal.

Sepanjang tahun ini, pihak imigrasi telah menangani dua warga negara asing asal Filipina yang ditemukan berada di wilayah Tarakan tanpa dokumen resmi. Berdasarkan informasi dari masyarakat, keduanya diduga merupakan nelayan yang terdampar di perairan sekitar Tarakan.

“Keduanya awalnya kami amankan dan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Tarakan,” jelas Okky.

Selanjutnya, kedua WNA tersebut dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan untuk menjalani proses pemulangan ke negara asalnya. Proses pemindahan dilakukan pada bulan ini, sementara penemuan keduanya terjadi sekitar akhir Februari hingga awal Maret.

Okky menambahkan, proses pemulangan tidak dapat dilakukan secara langsung karena kedua WNA tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan. Oleh karena itu, pihak imigrasi harus berkoordinasi dengan perwakilan negara yang bersangkutan untuk memastikan identitas serta melengkapi dokumen perjalanan sebelum dipulangkan.

Selain kasus tersebut, saat ini terdapat beberapa subjek lain yang masih berada dalam pengawasan Kantor Imigrasi Tarakan. Pengawasan itu meliputi warga negara asing yang bekerja, melakukan pernikahan campuran, hingga mereka yang tengah menempuh pendidikan di wilayah Tarakan.

“Kami rutin melakukan pengawasan setiap bulan melalui kegiatan yang dilaksanakan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, baik secara terbuka maupun tertutup,” pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #warga negara asing #wna #tim pora #pengawasan wna #imigrasi