TARAKAN – Penanganan perkara pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Tarakan, akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Sebanyak tujuh orang tersangka dari tiga berkas perkara berbeda dipastikan terbebas dari proses penuntutan setelah permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restoratif justice) disetujui oleh Kejaksaan Agung RI, pada Senin (9/3).
Penghentian penuntutan tersebut merupakan hasil dari proses mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Tarakan setelah para tersangka dan korban sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Intelijen, Mohammad Rahman, S.H., menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah terpenuhinya seluruh syarat penerapan keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat. Proses perdamaian dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Paguntaka yang berada di Kantor Kecamatan Tarakan Barat, disaksikan aparat pemerintah, tokoh masyarakat, serta keluarga dari para pihak,” ujar Rahman, Rabu (25/2).
Menurut Rahman, setelah proses mediasi berjalan lancar, Kejari Tarakan kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kejati Kaltara. Permohonan tersebut akhirnya disetujui sehingga dilanjutkan ketingkat Kejaksaan Agung yang pada hari Senin 9 Maret 2025 setelah dilakukan gelar perkara oleh Kajari Tarakan bersama Jaksa Fasilitator, permohonan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restoratif justice) disetujui oleh Kejaksaan Agung RI, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke persidangan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan berkas perkara yang diterima jaksa, insiden pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 09.30 Wita di area kegiatan seminar yang berlangsung di salah satu SMK di Tarakan.
Keributan bermula saat empat orang tersangka dari berkas perkara pertama yakni MH, KH, RM, dan MR hendak melakukan registrasi untuk mengikuti seminar. Proses pendaftaran berlangsung cukup lama dan menyebabkan antrean peserta seminar semakin panjang.
Situasi tersebut kemudian mendapat teguran dari salah seorang panitia berinisial HR yang meminta agar proses registrasi dipercepat agar tidak menghambat peserta lain yang sedang mengantre.
Teguran tersebut memicu adu mulut antara panitia dan para tersangka. Perdebatan yang awalnya hanya berupa pertengkaran lisan kemudian berubah menjadi aksi saling dorong hingga perkelahian fisik.
Melihat keributan tersebut, seorang lainnya bernama IM yang awalnya mencoba melerai justru ikut terseret dalam pertikaian. Situasi semakin tidak terkendali setelah beberapa orang lain ikut terlibat sehingga terjadi aksi saling pukul.
Akibat peristiwa tersebut, beberapa pihak mengalami luka memar di bagian wajah dan tubuh akibat benturan benda tumpul. Para korban kemudian menjalani pemeriksaan medis dan visum di RSUD dr. H. Jusuf SK.
Hasil visum menunjukkan adanya luka memar yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, yang kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk memproses perkara tersebut secara hukum.
Kasus tersebut kemudian diproses oleh penyidik dan dilimpahkan kepada Kejari Tarakan dalam tiga berkas perkara dengan total tujuh tersangka. Dalam proses penelitian berkas perkara, jaksa penuntut umum menilai bahwa perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Rahman menjelaskan, sejumlah kriteria utama menjadi pertimbangan jaksa dalam mengajukan penghentian penuntutan. Di antaranya adalah ancaman pidana terhadap perbuatan para tersangka tidak lebih dari lima tahun penjara, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta telah tercapai perdamaian antara pelaku dan korban.
“Para korban telah memaafkan para tersangka dan sepakat tidak melanjutkan perkara ke proses persidangan. Perdamaian tersebut juga dilakukan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun,” jelas Rahman.
Selain faktor perdamaian, kondisi sosial para tersangka juga menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian RJ. Sebagian besar tersangka diketahui bekerja sebagai nelayan dan menjadi tulang punggung keluarga.
Dalam proses mediasi, sejumlah tokoh masyarakat turut memberikan dukungan terhadap penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice. “Tokoh masyarakat turut memberikan jaminan bahwa para tersangka akan dibina di lingkungan masyarakat dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” tambah Rahman.
Meskipun perkara dihentikan, para tersangka tidak serta-merta bebas tanpa konsekuensi. Sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat, Kejari Tarakan memberikan sanksi sosial kepada para tersangka.
Mereka diwajibkan melaksanakan kerja bakti selama 15 hari berturut-turut dengan durasi tiga jam setiap hari. Kegiatan kerja sosial tersebut akan dilaksanakan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup serta di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan dengan pengawasan aparat terkait.
“Melalui sanksi sosial ini, para tersangka diharapkan dapat menyadari kesalahannya dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” ujar Rahman.
Rahman menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat.
Menurutnya, pendekatan tersebut dinilai lebih efektif untuk perkara tertentu, khususnya yang melibatkan konflik antarwarga yang masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Tujuan utama dari Restorative Justice adalah memulihkan keadaan seperti semula. Dengan adanya perdamaian, tidak ada lagi dendam antara para pihak dan hubungan sosial di masyarakat bisa kembali harmonis,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT