TARAKAN – Penyidik Polres Tarakan memastikan bahwa suami tersangka LA yang diketahui merupakan anggota kepolisian tidak terlibat dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli properti yang saat ini tengah diselidiki.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniaean Sujono menegaskan, dalam 10 laporan polisi (LP) yang telah digelar perkaranya, tidak ditemukan keterlibatan suami tersangka.
“Kalau terkait perkara dari 10 laporan itu, peran suaminya tidak ada. Yang terlibat hanya marketingnya dan LA sendiri, dan yang menerima uang juga LA,” ujar Reginald, Rabu (11/3).
Menurutnya, seluruh transaksi yang dilaporkan korban dilakukan langsung oleh tersangka LA bersama pihak marketing yang memasarkan perumahan tersebut.
Adapun informasi yang beredar mengenai adanya tanda tangan suami tersangka dalam beberapa dokumen perjanjian disebut tidak berkaitan dengan laporan polisi yang saat ini sedang ditangani penyidik.
“Kalau ada tanda tangan di beberapa surat perjanjian, kemungkinan itu bukan di perkara yang 10 laporan ini,” jelasnya.
Reginald menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih memfokuskan penyidikan terhadap tersangka LA yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sementara itu, dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim, sebanyak 10 laporan polisi terkait dugaan penipuan properti tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Meski begitu, penyidik belum menetapkan tersangka baru dalam laporan-laporan tersebut. Namun polisi memastikan bahwa LA berpotensi kembali ditetapkan sebagai tersangka pada laporan lainnya. “Dalam waktu dekat kemungkinan kita akan gelar lagi untuk penetapan tersangka pada laporan yang lain,” katanya.
Di sisi lain, hingga saat ini polisi juga belum menerima informasi adanya pengembalian kerugian kepada para korban dari pihak tersangka. “Kalau terkait pengembalian kerugian itu urusannya antara pelapor dan terlapor. Kami fokus pada penanganan laporan polisi yang masuk,” ujarnya.
Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. “Kami tetap membuka pengaduan, siapa tahu masih ada korban lain yang belum sempat melapor,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT