Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

10 Laporan Penipuan Properti Naik Penyidikan, LA Istri Oknum Polisi di Tarakan Dipastikan Kembali Jadi Tersangka

Eliazar Simon • Rabu, 11 Maret 2026 | 15:37 WIB

Ilustrasi penggelapan
Ilustrasi penggelapan

TARAKAN – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli properti yang ditangani penyidik Polres Tarakan terus bergulir. Sebanyak 10 laporan polisi (LP) yang sebelumnya diterima penyidik kini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah Satreskrim Polres Tarakan menggelar perkara terhadap laporan-laporan yang masuk dari para korban.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniaean Sujono mengatakan, seluruh penyidik yang mengikuti gelar perkara sepakat bahwa kasus tersebut telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Dari hasil gelar perkara, semua penyidik yang mengikuti gelar sepakat bahwa 10 laporan polisi tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan,” katanya, Rabu (11/3).

Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka baru dalam laporan-laporan tersebut. Tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah LA, yang saat ini telah ditahan dalam perkara laporan pertama. “Belum ada penetapan tersangka lagi. Tersangkanya masih LA di laporan pertama dan sudah ditahan atas perkara sebelumnya,” jelasnya.

Menurut Reginald, penyidik kini fokus melengkapi berkas perkara dari 10 laporan polisi tersebut sebelum dilakukan gelar perkara lanjutan untuk penetapan tersangka.

Seluruh saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut juga telah dimintai keterangan, termasuk pihak marketing yang memasarkan properti yang ditawarkan kepada para korban. “Untuk saksi-saksi sudah kita periksa semua, termasuk marketingnya juga sudah kita periksa,” katanya.

Ia menambahkan bahwa barang bukti yang dikumpulkan penyidik saat ini dinilai telah cukup untuk mendukung proses penyidikan. Barang bukti tersebut di antaranya berupa kwitansi pembayaran, bukti transfer, serta brosur pemasaran perumahan. “Barang bukti sudah dirasa cukup, makanya perkara ini bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan saat gelar perkara,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, penyidik juga berencana kembali menggelar perkara untuk menetapkan tersangka pada laporan lainnya. “Dalam waktu dekat kita gelar lagi untuk penetapan tersangka. Kemungkinan minggu ini kita tetapkan tersangka lagi untuk LA di laporan yang lain,” ungkap Reginald.

Nantinya, seluruh laporan tersebut akan digabungkan dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik). “Untuk 10 laporan polisi itu akan dijadikan satu sprindik penyidikan,” tambahnya.

Dengan demikian, LA dipastikan juga akan menjadi tersangka pada laporan-laporan lainnya. “Bukan masih berpotensi lagi, tapi sudah pasti LA juga menjadi tersangka di laporan yang lain,” tegasnya.

Sejauh ini total laporan masyarakat yang diterima polisi terkait kasus tersebut mencapai 13 laporan polisi. Namun baru 10 laporan yang telah dilakukan gelar perkara dan dinaikkan ke tahap penyidikan. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #kriminal #penggelapan #properti