Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Wali Kota Tarakan Ajak Berzakat, Sebut Pemanfaatan Sosial hingga Pemberdayaan

Zakaria RT • Selasa, 10 Maret 2026 | 21:14 WIB

Wali Kota Tarakan dr Khairul M.Kes
Wali Kota Tarakan dr Khairul M.Kes

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mendorong masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi untuk menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) agar potensi zakat dapat dihimpun secara terpusat dan dimanfaatkan lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.

Wali Kota Tarakan dr Khairul M.Kes mengatakan, pengumpulan zakat melalui Baznas diharapkan mampu memperkuat berbagai program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat yang tidak seluruhnya dapat dijangkau oleh pemerintah daerah. Menurutnya, jika potensi zakat dihimpun dalam satu lembaga, maka manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat, terutama kaum dhuafa.

“Disatukan potensinya supaya bisa membantu lebih banyak kepada kaum dhuafa, termasuk juga untuk pemberdayaan ekonomi dan program sosial lainnya. Zakat yang dihimpun tidak hanya terbatas pada zakat fitrah menjelang Idulfitri, tetapi juga zakat harta, zakat profesi hingga zakat perusahaan yang potensinya cukup besar di Kota Tarakan," ujarnya, Selasa (10/3).

"Dengan pengelolaan melalui Baznas, bantuan kepada masyarakat tidak hanya diberikan pada momen tertentu seperti menjelang Lebaran, tetapi juga dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan sosial sepanjang tahun. Misalnya, dana zakat dapat dimanfaatkan untuk membantu program bedah rumah bagi warga kurang mampu, bantuan pendidikan seperti seragam sekolah hingga berbagai bentuk bantuan sosial lainnya," sambungnya.

Diungkapkannya, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam menjangkau seluruh kebutuhan masyarakat karena berbagai aturan administrasi yang harus dipatuhi. Sementara Baznas dapat melakukan terobosan melalui pengelolaan zakat. Sehingga kata dia, dengan menguatnya pengelolaan Baznas maka hal tersebut berpotensi lebih banyak berdampak untuk masyarakat.

“Kalau melalui pemerintah banyak batasan administrasi yang tidak bisa kita tabrak. Sementara Baznas lebih fleksibel sehingga bisa membantu masyarakat yang membutuhkan. Jadi kami berharap para muzaki atau masyarakat yang memiliki kemampuan untuk menyalurkan zakatnya melalui Baznas Tarakan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak warga," jelasnya.

Adapun terkait target penghimpunan zakat, Khairul menyebut Baznas Tarakan pada tahun ini menargetkan pengumpulan dana zakat sebesar Rp 11 miliar. Target tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp 10 miliar. Namun demikian ia mengakui jika target tersebut belum sepenuhnya tercapai karena penghimpunan zakat sangat bergantung pada kesadaran dan kemauan masyarakat untuk menyalurkannya melalui Baznas.

“Berbeda dengan pajak yang memiliki kewajiban hukum dan sanksi jika tidak dibayar, zakat lebih bergantung pada kesadaran pribadi karena tidak ada sanksi hukum bagi yang tidak menunaikannya," katanya.

Menurutnya, zakat merupakan bentuk kewajiban keagamaan yang pelaksanaannya didasarkan pada keikhlasan masing-masing individu. Meski demikian, pemerintah tetap mendorong peningkatan literasi zakat kepada masyarakat.

Khairul juga meminta pengurus Baznas Tarakan lebih aktif melakukan sosialisasi serta mendatangi para calon muzaki untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya menunaikan zakat melalui lembaga resmi.

“Kalau pajak ada sanksinya kalau tidak dibayar. Tapi kalau zakat kan sanksinya lebih kepada moral dan agama. Secara regulasi, pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki dasar hukum terkait pengumpulan zakat melalui aparatur sipil negara maupun perusahaan. Ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengelolaan zakat di daerah," katanya.

"Tapi regulasi itu tidak bersifat memaksa karena pembayaran zakat tetap bergantung pada kesadaran individu. Perda sudah ada, termasuk tentang pengumpulan zakat dari ASN dan perusahaan. Tapi walaupun mengikat, tidak bisa memaksakan,” katanya.

"Ke depan, sistem pemotongan zakat secara otomatis sebenarnya memungkinkan untuk diterapkan, seperti yang sudah dilakukan di beberapa instansi atau perusahaan yang memiliki komitmen terhadap pengelolaan zakat. Tapi penerapannya tetap harus melalui komunikasi dan persetujuan dari para muzaki agar tidak menimbulkan keberatan," pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #idulfitri #zakat #baznas