Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

361 Non-ASN DLH Tarakan Dialihdayakan ke Pihak Ketiga, Ini Alasannya

Zakaria RT • Selasa, 10 Maret 2026 | 05:35 WIB

AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN Kepala DLH Tarakan, Andry Rawung
AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN Kepala DLH Tarakan, Andry Rawung

TARAKAN – Guna memaksimalkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan penataan pada tenaga kerja dengan mengalihkan statusnya di bawah naungan pihak ketiga. Pengalihan status 361 tenaga non-ASN ini sudah resmi dialihdayakan ke perusahaan penyedia jasa sejak 1 Maret 2026 lalu.

Kepala DLH Tarakan, Andry Rawung menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian anggaran sekaligus penataan manajemen tenaga kerja di instansinya. Di mana proses alih daya tersebut telah direncanakan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP). Anggaran tenaga non-ASN sebelumnya hanya dialokasikan selama dua bulan, sedangkan untuk bulan berikutnya dialihkan melalui skema penyedia jasa.


“Sudah dialihkan sejak awal bulan ini. Totalnya 361 orang untuk satu penyedia. Nanti selanjutnya menyoal gaji dan lainnya pekerja ini urusannya bukan langsung dengan dlh lagi, tapi dengan pihak ketiganya. Ini memang sudah dipertimbangkan secara matang dan sejak tahun lalu. Ini juga tidak terlepas dari kondisi keuangan daerah serta hasil evaluasi internal terhadap produktivitas tenaga kerja," ujarnya, Senin (9/3).

"Selama enam bulan menjabat, saya menemukan sejumlah persoalan yang perlu dibenahi, termasuk komposisi usia pekerja dan efektivitas kinerja. Kita juga melihat ada perbedaan usia yang cukup signifikan dibanding non-ASN di OPD lain. Ini akan menjadi bahan evaluasi ke depan,” sambungnya.

Selain itu, DLH juga memastikan tunjangan khusus yang sebelumnya diberikan kepada tenaga non-ASN tidak lagi diberikan tahun ini. Tunjangan tersebut sempat diberikan setelah Tarakan meraih Adipura dan berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Pada tahun sebelumnya, besarannya bervariasi mulai Rp 250 ribu hingga maksimal sekitar Rp 1 juta, tergantung masa kerja. Andry menegaskan tunjangan tersebut bukan setara satu bulan gaji seperti Tunjangan Hari Raya (THR), melainkan insentif tambahan yang hanya berlaku di DLH.

“Tahun ini tidak ada tunjangan khusus. Selama ini juga hanya ada di DLH, tidak di OPD lain. Itu sempat menimbulkan kecemburuan dari OPD lain,” jelasnya.

Terkait tenaga kerja berusia 50 tahun ke atas, Andry memastikan seluruh 361 tenaga tetap dipertahankan pada tahap awal. Namun evaluasi akan dilakukan pada bulan-bulan berikutnya menyesuaikan kebutuhan pekerjaan dan kemampuan anggaran daerah.

“Untuk Maret ini semuanya tetap dipekerjakan. Ke depan tentu ada evaluasi mengikuti kebutuhan dan kemampuan keuangan kita. Soal ketentuan batas usia kerja nantinya menjadi kewenangan perusahaan penyedia jasa. Pemerintah daerah hanya menyesuaikan kebijakan dengan ketentuan yang berlaku di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sementara aturan teknis mengikuti kebijakan perusahaan," katanya.

“Kebijakan usia pensiun itu ada di perusahaan. Mereka punya aturan sendiri. Kemungkinan perusahaan menetapkan usia pensiun sesuai aturan umum perusahaan swasta. Tapi pemerintah tidak punya hak mengintervensi di ranah itu,” pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #DLH #non-ASN