Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Polres Tarakan Dalami Peran Suami Tersangka LA, Propam Lakukan Patsus

Eliazar Simon • Minggu, 8 Maret 2026 | 13:45 WIB

 

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik

TARAKAN – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli properti dengan tersangka LA terus bergulir di Polres Tarakan. Selain memproses pidana terhadap tersangka, pihak polisi juga mendalami dugaan keterlibatan suami tersangka yang merupakan oknum anggota kepolisian.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan, meskipun suami dari tersangka adalah anggota Polri.

“Pada saat laporan diterima di kepolisian, dari jajaran internal kepolisian melalui Propam juga telah melakukan investigasi dan mengambil klarifikasi dari para korban,” ujar Kapolres, Jumat (6/3).

Dari hasil klarifikasi dan pengumpulan fakta yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh suami tersangka LA. Atas dasar itu, oknum anggota polisi tersebut telah dikenakan penempatan khusus (patsus) sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal.

“Dari hasil fakta-fakta keterangan yang diperoleh kemudian dilakukan gelar dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik. Maka kepada yang bersangkutan, yaitu suami dari LA yang merupakan oknum polisi, dapat dilakukan penempatan khusus,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, proses pemeriksaan internal masih terus berjalan untuk memastikan apakah yang bersangkutan hanya melanggar disiplin atau juga terlibat dalam dugaan tindak pidana umum. Jika dalam perkembangan penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan dalam perkara pidana, maka proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apabila ada fakta yang mengarah pada keterlibatan dalam pidana umum, tentunya akan melalui mekanisme gelar perkara dan akan dikenakan sanksi seberat-beratnya,” tegasnya.

Sementara itu, perkembangan perkara terhadap tersangka LA juga masih terus didalami oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan. Perempuan tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual beli properti.

Kapolres mengungkapkan, selain laporan awal yang diterima polisi, terdapat sejumlah laporan lain dari korban berbeda yang kini juga tengah diproses penyidik.

“Saat ini penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan fakta-fakta terkait laporan-laporan lain yang masuk,” ujarnya.

Ia juga mengaku telah menerima langsung audiensi dari para korban yang melaporkan kasus tersebut. Dalam pertemuan tersebut, para korban menyampaikan sejumlah informasi tambahan yang dinilai penting untuk memperkuat proses penyidikan.

“Saya menerima audiensi langsung dari para korban. Informasi yang mereka sampaikan menjadi bahan penting bagi penyidik untuk memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan,” jelasnya.

Kapolres menegaskan bahwa penanganan perkara ini juga menjadi atensi bagi pejabat baru di jajaran Satreskrim Polres Tarakan. Saat ini jabatan Kasat Reskrim dijabat oleh AKP Reginald Yuniaean Sujono yang menggantikan pejabat sebelumnya AKP Ridho Pandu Abdillah.

Ia berharap dengan kepemimpinan baru, penyelesaian perkara tersebut dapat segera dituntaskan dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. “Ini menjadi tugas Kasat Reskrim yang baru untuk segera menuntaskan laporan masyarakat tersebut serta melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” pungkas Kapolres. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#Istri oknum polisi #polisi #tarakan #oknum polisi #penipuan #polres tarakan