TARAKAN - Pasca dialihkannya pengelolaan perparkiran ke pihak ketiga atau swasta yakni PT Urban Park Nusantara Jaya (UPNJ), kini Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan resmi memasang target retribusi sebesar Rp 120 juta per bulan kepada pengelola baru tersebut.
Diharapkan dengan bergantinya pengelola parkir dapat meningkatkan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tarakan. Dengan berpindahnya wewenang pengelolaan perparkiran dari Perumda Aneka Usaha ke swasta hal tersebut turut mendapatkan sorotan dari DPRD Tarakan.
Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Randy Ramadhana Erdian mengatakan, jika pihaknya turut memberi pengawasan dan evaluasi pada pengelolaan parkir di Tarakan. Sehingga Randy mengingatkan kepada PT UPNJ agar profesional dalam mengelola parkir di Kota Tarakan.
“Harapan kita tentu ketika ini di pihak ketiga harus lebih profesional, dan sudah pasti harus ada peningkatan. Sejak dikelola pihak ketiga terjadi peningkatan setoran PAD dari sektor parkir. Saat masih dikelola Perumda, setoran yang masuk ke daerah hanya sekitar Rp 75 juta per bulan. Tapi setelah beralih ke PT UPNJ, setoran pada Januari dan Februari tercatat mencapai sekitar Rp 102 juta," ujarnya, Jumat, (6/2).
“Alhamdulillah sudah adanya peningkatan ya, prestasi lah untuk pengelolaan parkir di Kota Tarakan. Kami terus mendorong adanya inovasi untuk menutup potensi kebocoran. Salah satunya melalui penerapan sistem karcis dengan warna berbeda setiap bulan agar tidak mudah dipalsukan. Selain itu, kami juga mendorong penerapan sistem pembayaran digital melalui QRIS bagi para juru parkir," sambungnya.
Diungkapkannya, hal tersebut sejalan dengan visi Kota Tarakan menjadi Kota Pintar yang mengerti perkembangan teknologi. Sehingga kata dia, sudah seharusnya pembayaran digital akrab digunakan masyarakat dalam transaksi apapun.
“Karena kita juga sudah smart city, kalau bisa semua jukir itu difasilitasi dengan QRIS. Jadi ya sama juga saya jarang bawa uang, QRIS kan. Jadi uangnya langsung bisa masuk ke kas mereka dan tidak bisa dicurangi oleh jukir-jukir itu sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur PT Urban Park Nusantara Jaya, Erick Hendrawan, menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan DPRD. Ia menjelaskan bahwa setoran PAD pada dua bulan pertama pengelolaan mencapai Rp102.619.000 per bulan, meski masih dalam tahap transisi.
“Kami menyadari bahwa ini masa transisi kami dua bulan pertama, apalagi di bulan dua kemarin terpotong oleh bulan Ramadan. Tapi kami mengupayakan agar target itu dalam setiap bulannya akan meningkat,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam perjanjian kerja sama ditetapkan target minimal setoran sebesar Rp 120 juta per bulan. Jika target tersebut tidak tercapai, maka akan ada pemotongan dari dana jaminan yang disetorkan perusahaan sebesar Rp 350 juta. Adapun Tlterkait persoalan parkir liar, Erick mengaku pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk mencari solusi bersama.
“Sekali lagi, mohon kami diberikan waktu karena kami berkoordinasi dengan segenap pihak. Ini agak sensitif juga, kami perlu buka komunikasi dengan Dishub dan pengawasan. Di lapangan, kami juga mulai menerapkan sistem pembayaran QRIS serta penggantian warna karcis setiap bulan untuk mencegah pemalsuan. Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan karcis yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi," ucapnya.
“Kami mengimbau kepada publik apabila menerima karcis di luar daripada warna rilis, mohon diinformasikan ke admin kami. Kami menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran di lapangan, seperti juru parkir yang tidak memberikan karcis. Aduan harus pakai bukti seperti foto jukirnya, titiknya, nama titiknya,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT