Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Didakwa Pencucian Uang dari Bisnis Sabu, Johansyah alias Bagong Kembali Jalani Sidang di PN Tarakan

Eliazar Simon • Jumat, 6 Maret 2026 | 14:05 WIB

 

DISIDANG : Terpidana Bagong yang menjalani sidang dengan perkara narkotika pada tahun 2020 lalu dan saat ini menjalani sidang TPPU di PN Tarakan.
DISIDANG : Terpidana Bagong yang menjalani sidang dengan perkara narkotika pada tahun 2020 lalu dan saat ini menjalani sidang TPPU di PN Tarakan.

TARAKAN – Narapidana kasus narkotika Johansyah bin Darwin alias Bagong kembali menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Kali ini ia didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil bisnis peredaran narkotika yang dijalankannya.

Agenda sidang dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tarakan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tarakan.

Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, jaksa menguraikan bahwa terdakwa diduga melakukan serangkaian transaksi keuangan untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana narkotika.

“Terdakwa menempatkan, mentransfer, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga maupun perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana narkotika,” sebagaimana dikutip dari dokumen perkara dalam SIPP PN Tarakan.

Dalam surat dakwaan tersebut dijelaskan, perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2019 hingga 2025.

Jaksa menyebut, untuk menyamarkan aliran dana hasil transaksi narkotika, terdakwa menggunakan sejumlah rekening milik orang lain. Cara tersebut diduga dilakukan agar sumber uang yang berasal dari tindak pidana tidak mudah terlacak.

Salah satu rekening yang digunakan adalah milik Rusdi alias Daeng Rewa. Dalam dakwaan disebutkan, Rusdi merupakan pekerja terdakwa yang sebelumnya membantu merawat ayam petarung milik Bagong.

“Terdakwa memerintahkan saksi Rusdi alias Daeng Rewa untuk menggunakan rekening miliknya guna menerima maupun mengirimkan uang yang berasal dari transaksi narkotika,” demikian kutipan dakwaan jaksa.

Selain itu, jaksa juga menyebut terdakwa menggunakan rekening milik istrinya, Ita Noviyanti, sebagai tempat penampungan sebagian aliran dana hasil bisnis narkotika tersebut.

Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa memperoleh sabu dari seseorang berinisial DUDA yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Narkotika tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp 350 juta per kilogram.

Selanjutnya sabu tersebut dijual kembali kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp 500 juta per kilogram.

“Dari penjualan tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp150 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dijual,” sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

Jaksa juga memaparkan sejumlah transaksi bernilai besar yang diduga berkaitan dengan bisnis narkotika tersebut. Di antaranya transfer dari rekening Ita Noviyanti kepada seseorang bernama Rudi Adi Suwarno dengan total mencapai sekitar Rp 1,03 miliar pada periode Agustus 2020 hingga November 2022.

Selain itu terdapat pula transaksi lain yang tercatat dengan nilai sekitar Rp 2,79 miliar dalam rentang waktu September 2021 hingga Juli 2022. Tidak hanya itu, rekening milik Rusdi juga tercatat melakukan sejumlah transfer kepada Rudi Adi Suwarno dengan total sekitar Rp 3,04 miliar dalam kurun waktu September 2021 hingga November 2022.

Jaksa menilai rangkaian transaksi tersebut merupakan bagian dari upaya terdakwa untuk menyamarkan asal-usul dana yang diduga berasal dari bisnis narkotika.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa uang hasil tindak pidana tersebut diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset. Di antaranya berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara dengan luas sekitar 2.268 meter persegi.

Selain itu aparat juga menyita beberapa kendaraan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, di antaranya mobil Hyundai Creta warna putih dan mobil Honda HR-V warna hitam.

“Penggunaan rekening atas nama orang lain dilakukan terdakwa dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana narkotika,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

Diketahui, Johansyah alias Bagong sebelumnya juga pernah terseret dalam perkara besar peredaran narkotika di Tarakan. Ia ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara pada 11 Oktober 2019. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sekitar 1,9 kilogram sabu.

Dalam perkara itu, Bagong didakwa sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu. JPU saat itu menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun pada 2020, Pengadilan Negeri Tarakan sempat memvonis bebas terdakwa dalam perkara tersebut. Putusan itu kemudian memicu langkah hukum lanjutan dari jaksa yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung akhirnya membatalkan putusan bebas tersebut melalui putusan Nomor 1330/K/Pid.Sus/2021 dan menyatakan Johansyah alias Bagong bersalah.

Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Setelah putusan Mahkamah Agung tersebut keluar, Bagong sempat tidak diketahui keberadaannya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga melarikan diri ke Malaysia dan berada di wilayah Tawau.

Pada 29 November 2023, Bagong akhirnya ditangkap oleh aparat di Tawau, Malaysia setelah diketahui melanggar aturan keimigrasian. Setelah melalui proses koordinasi antarnegara, Bagong kemudian diserahkan kepada aparat Indonesia untuk menjalani proses eksekusi hukuman. Saat ini ia menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan.

Sementara itu, sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya di PN Tarakan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya setelah JPU akan membacakan surat dakwaannya. Sidang akan berlangsung pada Senin (9/3) mendatang. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #sidang #Sidang Narkotika #sabu #pengadilan #narkotika