TARAKAN – Kasus narkotika masih mendominasi penghuni Lapas Kelas IIA Tarakan. Dari total 1.306 warga binaan yang saat ini menjalani masa pidana, sekitar 80 hingga 85 persen di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika.
Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Kelas IIA Tarakan, Alfin Azka Fauzi mengatakan, dominasi kasus narkotika juga terlihat dalam pengusulan remisi khusus Idulfitri 1447 Hijriah. “Dari total 946 warga binaan yang kita usulkan mendapatkan remisi Lebaran, sebanyak 663 orang merupakan kasus narkotika,” katanya, Jumat (6/3).
Selain itu, terdapat dua narapidana kasus tindak pidana korupsi yang juga diusulkan menerima remisi. Sementara sisanya merupakan narapidana pidana umum. “Dua orang merupakan kasus tipikor dan sisanya pidana umum,” jelasnya.
Secara keseluruhan, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Tarakan saat ini mencapai 1.306 orang ditambah satu bayi yang tinggal bersama ibunya di dalam lapas. “Total warga binaan kita saat ini 1.306 orang ditambah satu bayi,” katanya.
Dari jumlah tersebut, terdapat 71 warga binaan perempuan yang menjalani masa pidana di Lapas Tarakan. Sebagian besar di antaranya juga diusulkan menerima remisi Idulfitri. “Untuk warga binaan perempuan ada 71 orang, dan yang diusulkan mendapatkan remisi sekitar hampir 60 persen,” terangnya.
Alfin menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara selama mereka memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Syarat tersebut antara lain beragama Islam, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), serta berkelakuan baik selama menjalani pembinaan.
Meski demikian, terdapat beberapa warga binaan yang tidak diusulkan mendapatkan remisi karena sedang menjalani hukuman disiplin. “Ada sekitar tiga orang yang tidak kita usulkan karena sedang menjalani hukuman disiplin atau memiliki catatan pelanggaran,” ungkapnya.
Ia juga memastikan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya. “Pengusulan remisi ini tidak dipungut biaya apa pun. Ini merupakan hak warga binaan yang diberikan negara ketika mereka memenuhi syarat,” tegasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT