TARAKAN – Sebanyak 946 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tarakan diusulkan menerima remisi khusus Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya berpeluang langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Kelas IIA Tarakan, Alfin Azka Fauzi mengatakan, usulan remisi tersebut telah diajukan ke pemerintah pusat pada 1 Maret 2026.
“Lebaran tahun ini kita mengusulkan sebanyak 946 warga binaan untuk mendapatkan remisi. Pengusulan terakhir kita kirimkan pada 1 Maret lalu ke pusat,” ujarnya, Jumat (6/3)?
Ia menjelaskan, dari total usulan tersebut sebanyak 937 orang diusulkan menerima Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa pidana. Sementara sembilan lainnya diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II) yang berarti langsung bebas setelah remisi diberikan.
“Untuk RK I jumlahnya 937 orang dan RK II sebanyak sembilan orang. Yang RK II ini bisa langsung bebas ketika SK remisinya turun,” jelasnya.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani oleh warga binaan. “Untuk besarannya berkisar antara 15 hari sampai dua bulan. Biasanya di tahun pertama 15 hari, kemudian meningkat di tahun berikutnya sampai maksimal dua bulan,” katanya.
Menurut Alfin, tidak semua warga binaan bisa mendapatkan remisi. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya beragama Islam, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, perkara sudah inkrah, serta berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan. “Selain itu tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau register F,” tambahnya.
Saat ini pihak lapas masih menunggu Surat Keputusan (SK) remisi dari kementerian. Biasanya SK tersebut turun sekitar satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. “Biasanya sekitar seminggu sebelum Lebaran SK sudah turun. Kita masih terus memantau dari pusat,” ungkapnya.
Setelah SK diterbitkan, pihak lapas akan langsung mengumumkan kepada para warga binaan setelah pelaksanaan salat Idulfitri di dalam lapas.
“Nanti setelah salat Idulfitri akan dibacakan SK remisi, kemudian daftar nama dan besaran remisinya ditempel di papan pengumuman di masing-masing blok,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT