TARAKAN – Di tengah kebijakan relaksasi izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) terdampak penutupan ruang udara Timur Tengah, jajaran imigrasi tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Verifikasi ketat dilakukan untuk memastikan kebijakan darurat tidak disalahgunakan.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Heycal Syams Kharadine menegaskan, tidak semua WNA yang mengaku terdampak otomatis mendapatkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).
“Tidak semua status penumpang itu sama. Bisa saja ada yang mengaku menuju Timur Tengah, tapi harus kita pastikan apakah benar rutenya ke sana dan memang terdampak. Pemeriksaan tetap dilakukan secara detail,” ujarnya.
Instruksi siaga dari Direktorat Jenderal Imigrasi juga meminta petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk proaktif, cepat tanggap, namun tetap cermat dalam menentukan status orang asing.
Menurut Heycal, potensi celah bisa terjadi pada perjalanan berlapis. Misalnya dari Tarakan menuju Tawau menggunakan kapal, lalu melanjutkan perjalanan udara dari Malaysia ke Kuala Lumpur dan baru menuju Timur Tengah.
“Kalau yang bersangkutan tidak menginformasikan rute akhirnya, tentu kami tidak bisa mengetahui pasti. Apalagi kalau moda transportasinya berbeda, dari laut ke udara. Itu berbeda dengan penerbangan udara ke udara yang datanya lebih terintegrasi,” jelasnya.
Karena itu, setiap permohonan ITKT harus melalui pemeriksaan awal, termasuk pengecekan manual pada sistem keimigrasian. Bukti pembatalan tiket dan surat keterangan dari maskapai menjadi syarat mutlak.
Di Tarakan sendiri, pengaruh konflik Timur Tengah dinilai minim karena rute internasional terbatas pada Tarakan–Tawau. Namun pendataan WNA tetap dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan izin tinggal habis dalam waktu dekat.
“Yang harus kita fasilitasi adalah mereka yang memang mau pulang, izin tinggalnya hampir habis, tapi pesawatnya tidak ada. Itu yang kita bantu. Tapi kalau tidak bisa menunjukkan bukti, tentu tidak bisa,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan darurat ini bersifat selektif dan sementara, bukan kelonggaran umum akibat konflik global. “ITKT itu sifatnya keadaan terpaksa. Jadi bukan karena ada konflik lalu semua orang asing bisa memperpanjang tinggal seenaknya. Tetap ada verifikasi dan pengawasan,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT