TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan menyatakan kesiapan penuh dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai membawa perubahan signifikan dalam sistem penegakan hukum pidana nasional. Kesiapan tersebut dilakukan melalui langkah normatif dan teknis, baik di internal kejaksaan maupun melalui koordinasi lintas instansi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Mohammad Rahman menjelaskan, Kejari Tarakan telah melakukan berbagai persiapan sejak dini agar penerapan KUHP baru dapat berjalan optimal dan seragam di lingkungan penuntut umum.
“Secara umum Kejaksaan Negeri Tarakan telah melakukan persiapan normatif dan teknis, termasuk koordinasi dengan instansi terkait mengenai pasal-pasal dalam KUHP baru.
Selain itu, kami juga aktif mengikuti dinamika kelompok pembahasan KUHP baru agar seluruh jaksa memiliki pemahaman yang sama,” ujar Mohammad Rahman.
Ia menambahkan, Kejari Tarakan juga memastikan penanganan perkara yang masih menggunakan KUHP lama tetap berjalan sesuai ketentuan, terutama pada masa transisi penerapan hukum pidana baru.
Menurutnya, perbedaan paling signifikan dalam KUHP baru terletak pada orientasi pemidanaan. Jika sebelumnya penanganan perkara pidana lebih menitikberatkan pada hukuman badan, maka dalam KUHP baru tujuan pemidanaan diarahkan pada pemulihan melalui keadilan restoratif.
“Dalam KUHP baru, tujuan akhir pemidanaan bukan semata-mata hukuman penjara, melainkan pidana yang bersifat restoratif, dengan mengedepankan pemulihan korban dan harmoni sosial,” jelasnya.
Untuk mendukung implementasi tersebut, Kejari Tarakan berpedoman pada pedoman teknis dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, salah satunya Pedoman Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Nomor 1 Tahun 2026 tentang pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam penanganan tindak pidana umum, yang telah diselaraskan dengan KUHP dan KUHAP baru.
Dalam hal sosialisasi, Kejari Tarakan telah melakukan langkah internal dan eksternal. Secara internal, jaksa rutin mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) daring yang difasilitasi Kejaksaan Agung setiap Jumat, serta menggelar dinamika kelompok internal untuk menyatukan persepsi dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Sementara itu, sosialisasi eksternal dilakukan dengan memperkenalkan KUHP dan KUHAP baru kepada masyarakat Kota Tarakan agar publik memahami arah pembaruan hukum pidana nasional.
Mohammad Rahman menyebutkan, Kejari Tarakan juga telah mulai menerapkan KUHP baru pada perkara-perkara yang unsur deliknya terjadi setelah KUHP baru berlaku. Adapun untuk perkara pada masa peralihan, penuntut umum tetap berpedoman pada Surat Edaran JAM PIDUM Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025 terkait mekanisme penanganan perkara transisi.
Terkait penerapan sanksi pidana non-penjara, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum diterapkan, mengingat perkara yang ditangani masih berada pada tahap pra-penuntutan.
“Tantangan yang kami hadapi saat ini adalah menyatukan pandangan dalam penerapan sanksi pidana antara KUHP lama dan KUHP baru,” ujarnya.
Lebih lanjut ditegaskan, penerjemahan keadilan restoratif oleh Kejari Tarakan dilakukan dengan mengutamakan pemulihan korban, mendorong perdamaian yang bertanggung jawab, serta menjadikan penuntutan sebagai ultimum remedium untuk perkara tertentu.
Secara umum, Kejari Tarakan juga mencatat adanya tren peningkatan penyelesaian perkara secara restoratif, terutama pada tindak pidana ringan, perkara dengan hubungan sosial yang berkelanjutan, serta kasus dengan dampak kerugian terbatas.
"Untuk memastikan penerapan berjalan sinergis, koordinasi dengan kepolisian dan pengadilan terus diperkuat melalui forum koordinasi penegak hukum, ekspose perkara bersama, serta kesepahaman sejak tahap awal dalam menilai kelayakan pendekatan restoratif," pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT