TARAKAN – Pintu gerbang Lapas Kelas IIA Tarakan kembali terbuka, Selasa (3/3). Empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) resmi melangkah keluar sebagai bagian dari program integrasi. Namun kebebasan itu bukanlah garis akhir, melainkan titik awal pembuktian diri di tengah masyarakat.
Pembebasan dilakukan setelah keempat WBP dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif. Prosesnya pun tidak instan. Verifikasi ketat dilakukan oleh Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, mulai dari pemeriksaan masa pidana yang telah dijalani, kelengkapan dokumen, hingga evaluasi perilaku selama mengikuti program pembinaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Jupri menegaskan, pembebasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan dan reintegrasi sosial sebagai roh utama sistem pemasyarakatan.
“Program integrasi ini bukan sekadar membebaskan, tetapi mengembalikan mereka ke masyarakat dengan bekal pembinaan. Sistem kita sekarang tidak hanya menghukum, tetapi memulihkan hubungan sosial,” ujar Jupri.
Jupri menekankan, integrasi bukan berarti lepas sepenuhnya dari pengawasan. Keempat WBP tetap berada dalam masa bimbingan dan wajib melapor secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Sebelum meninggalkan lapas, mereka juga menerima pengarahan khusus mengenai kewajiban selama masa integrasi, termasuk komitmen untuk tidak mengulangi tindak pidana. “Kalau melanggar atau kembali melakukan kejahatan, hak integrasinya bisa dicabut. Jadi ini adalah bentuk kepercayaan negara yang harus dijaga,” tegasnya.
Menurutnya, fase integrasi justru menjadi tahap paling krusial dalam proses pemasyarakatan. Keberhasilan pembinaan selama di dalam lapas akan diuji secara nyata di kehidupan sosial.
Sistem pemasyarakatan saat ini, lanjut Jupri, mengedepankan pendekatan humanis dan profesional. Program pelatihan kerja, pembinaan kepribadian, hingga kegiatan keagamaan yang diberikan selama menjalani masa pidana diharapkan menjadi bekal saat kembali ke masyarakat.
“Kami berharap mereka tidak kembali ke lingkungan yang salah. Manfaatkan keterampilan yang sudah diperoleh selama pembinaan untuk hidup mandiri dan produktif,” ujarnya.
Program integrasi ini juga menjadi bagian dari upaya menekan angka residivisme. Dengan pengawasan berkelanjutan serta dukungan sosial dari keluarga dan masyarakat, mantan WBP diharapkan mampu membangun kehidupan baru yang lebih baik.
Jupri turut mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menerima kembali mantan warga binaan. Stigma negatif kerap menjadi tantangan tersendiri yang dapat menghambat proses reintegrasi sosial.
“Keberhasilan pembinaan bukan hanya tanggung jawab lapas, tetapi juga dukungan keluarga dan lingkungan. Kalau mereka diberi kesempatan, Insyaallah bisa berubah,” katanya.
Pembebasan empat WBP ini menjadi cerminan bahwa sistem pemasyarakatan terus bergerak ke arah rehabilitatif. "Di balik kebebasan yang diraih, tersimpan harapan agar mereka mampu membuktikan diri sebagai pribadi yang lebih baik," pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT