TARAKAN - Polemik akses transportasi online di Bandara Juwata bukan lagi sekadar soal persaingan moda angkutan, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat atas layanan publik yang mudah dan adil. Fenomena penumpang yang harus berjalan kaki keluar area bandara demi mendapatkan layanan ojek atau taksi online kini menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan pada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara, Bakuh Dwi Tanjung menegaskan, secara regulasi nasional transportasi online memiliki dasar hukum yang jelas untuk beroperasi di ruang publik, termasuk bandara. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus sebagai pijakan hukum yang berlaku secara nasional.
"Bandara, pelabuhan, pasar tradisional, terminal dan ruang publik lainnya berhak diakses jasa transportasi apapun sebagai bentuk pelayanan publik. Kami melihat di Tarakan masih cukup kental persaingan secara tidak sehat yang akhirnya mengorbankan masyarakat. Persoalan persaingan konvensional atau online, itu biarlah menjadi pilihan masyarakat. Yang terpenting masyarakat bisa mengakses keduanya tanpa ada batasan," ujarnya, Minggu (1/3).
Menurut Bakuh, kondisi di lapangan saat ini bertolak belakang dengan prinsip pelayanan publik yang ideal. Ia mencontohkan, fenomena yang terjadi di Tarakan saat adanya masyarakat yang baru tiba melalui jalur udara seharusnya mendapatkan akses transportasi yang cepat, aman, dan nyaman, bukan justru dipaksa berjalan jauh ke luar kawasan bandara untuk mendapatkan moda yang mereka pilih.
“Kami mendorong pihak bandara selaku penyelenggara layanan untuk terus berinovasi. Jangan sampai masyarakat yang baru mendarat langsung merasa kecewa karena sulitnya akses transportasi. Masyarakat yang berjalan kaki sampai di luar bandara tidak hanya kecewa, tapi mereka akan menangkap bahwa otoritas di Tarakan sangat tidak inovatif dan Tarakan terkesan menjadi sebuah daerah yang tidak ramah terhadap pilihan transportasi," katanya.
Ia pun menyoroti perlunya solusi jangka pendek jika kerja sama formal antara pengelola bandara dan aplikator belum tuntas. Salah satu opsi yang disarankan adalah penyediaan shuttle bus untuk mengantar penumpang dari terminal kedatangan menuju titik penjemputan online yang telah disepakati sementara.
"Bandara sebagai Badan Layanan Umum (BLU) seharusnya mengedepankan aspek pelayanan dibandingkan semata-mata pertimbangan ekonomi. Orientasi pelayanan publik, tegasnya, harus menjadi prioritas utama pengelola fasilitas negara. Pelayanan itu yang utama. Jangan sampai masyarakat menjadi korban tarik-menarik kepentingan,” katanya.
ORI membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan secara resmi, baik melalui pesan WhatsApp maupun datang langsung ke kantor perwakilan di Kaltara. Laporan tersebut dipastikan diproses tanpa biaya sebagai bagian dari pengawasan pelayanan publik.
"Di tengah dinamika ini, harapan besar tertuju pada pemerintah daerah untuk menghadirkan solusi yang tidak hanya menengahi konflik kepentingan, tetapi juga memastikan hak konsumen tetap menjadi prioritas. Sebab pada akhirnya, kualitas pelayanan transportasi mencerminkan wajah pelayanan publik di daerah," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pengemudi Online Indonesia (Sepoi) Kaltara, Misyadi menegaskan, para pengemudi online di Tarakan tidak memiliki ambisi untuk menguasai area bandara tanpa aturan. Justru, kata dia, para pengemudi sangat berharap ada regulasi daerah yang jelas agar aktivitas mereka memiliki kepastian hukum.
"Selama ini para pengemudi berupaya menahan diri dan tetap menghormati keberadaan transportasi konvensional yang lebih dahulu beroperasi di lingkungan. Instruksi untuk tidak bertindak semena-mena telah disampaikan demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban di area publik. Tapi sampai kapan Kota Tarakan menolak inovasi untuk membatasi akses transportasi yang memudahkan masyarakat," jelasnya.
"Kami siap dibina oleh Dinas Perhubungan sebagai pembina angkutan jalan. Yang kami butuhkan hanya kepastian dan keadilan aturan,” ungkapnya.
Terkait perizinan Angkutan Sewa Khusus (ASK), ia mengakui bahwa pengemudi sedang dalam proses membentuk badan usaha berbentuk koperasi. Namun, proses tersebut tidak berjalan mulus. Beberapa pihak dinilai masih pesimistis, mengingat pengalaman koperasi angkutan sebelumnya di Tarakan yang tidak berjalan optimal.
"Persoalan lain yang muncul dari sisi aplikator. Sampai saat ini data jumlah mitra pengemudi secara detail belum dilaporkan kepada Dinas Perhubungan. Ketidaktransparanan ini membuat posisi pengemudi di lapangan menjadi serba sulit karena harus menyesuaikan aturan daerah tanpa dukungan administratif yang memadai dari perusahaan aplikasi," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT