Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Peran Terdakwa Mulai Terpetakan, JPU Nilai Unsur Dakwaan Dugaan Tipiko KUR Bank BUMN di Tarakan Semakin Kuat

Eliazar Simon • Minggu, 1 Maret 2026 | 15:16 WIB

 

PEMBUKTIAN: JPU Kejari Tarakan masih akan menghadirkan saksi di persidangan dugaan tipikor KUR Bank BUMN di Tarakan untuk membuktikan peran para terdakwa.
PEMBUKTIAN: JPU Kejari Tarakan masih akan menghadirkan saksi di persidangan dugaan tipikor KUR Bank BUMN di Tarakan untuk membuktikan peran para terdakwa.

TARAKAN – Proses pembuktian dalam perkara dugaan tipikor KUR Bank BUMN di Tarakan kian mengerucut. Pemeriksaan sembilan saksi debitur dinilai semakin memperjelas konstruksi perkara dan memetakan peran masing-masing terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Intelijen Mohammad Rahman menyampaikan, agenda pemeriksaan saksi debitur difokuskan untuk mengonfirmasi keterlibatan para pihak dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit.

“Tujuan menghadirkan saksi debitur adalah menguatkan unsur-unsur dakwaan JPU. Dari keterangan yang disampaikan di persidangan, kami melihat adanya konfirmasi terhadap peran masing-masing pihak,” jelas Rahman, Minggu (1/3).

Dalam sidang, para terdakwa diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan saksi. Terdapat sejumlah pernyataan saksi yang diterima, namun ada pula yang dibantah.

“Itu bagian dari dinamika persidangan. Hak terdakwa untuk menerima atau menolak keterangan saksi tetap dihormati. Namun seluruh keterangan akan dinilai secara komprehensif oleh majelis hakim,” ujarnya.

Rahman menegaskan, kesaksian para debitur bukan hanya menjelaskan posisi mereka sebagai penerima kredit, tetapi juga mengarah pada ada tidaknya arahan atau koordinasi dalam proses pencairan dana.

JPU menilai pemeriksaan saksi debitur telah memperkuat pembuktian unsur pasal yang didakwakan. Terutama terkait unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta potensi kerugian keuangan negara.

“Pembuktian dilakukan bertahap. Dari keterangan debitur, semakin terlihat pola dan peran masing-masing pihak. Ini menjadi bagian penting dalam pembuktian unsur dakwaan,” tegas Rahman.

Menurutnya, perkara ini tidak hanya dilihat dari aspek administratif, tetapi juga dari sisi apakah terdapat kerja sama atau skema tertentu dalam pencairan kredit yang menyimpang dari ketentuan.

Setelah pemeriksaan saksi debitur, JPU masih akan menghadirkan saksi lain yang dinilai memiliki peran penting dalam menguatkan konstruksi perkara. Selain itu, saksi ahli juga akan dihadirkan untuk memberikan perspektif teknis. “Saksi ahli dijadwalkan hadir pada 4 Maret 2026.

Keterangan ahli nantinya akan memberikan penjelasan dari sisi regulasi perbankan maupun aspek pidana yang relevan dengan perkara ini,” jelas Rahman.

Proses persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli sebelum memasuki tahapan tuntutan dari JPU. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #bank #bumn #bank bumn #korupsi #kur