TARAKAN – Upaya pengawasan ketat terhadap lalu lintas barang di wilayah perbatasan kembali membuahkan hasil. Sebanyak 38 pasang tanduk rusa hasil penahanan karantina resmi diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (26/2). Penyerahan dilakukan setelah seluruh barang tersebut dipastikan tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Puluhan tanduk rusa itu merupakan hasil penindakan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kaltara sepanjang tahun 2025 di jalur laut perbatasan, khususnya dari pengawasan barang bawaan penumpang di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan.
Kepala Karantina Kaltara Ichi Langlang Buana Machmud menjelaskan, sebagian besar tanduk rusa tersebut dibawa penumpang dari Tawau, Malaysia, menuju Nunukan. Selain itu, ada pula yang hendak dikirim dari Nunukan ke Parepare melalui jalur laut.
“Ini merupakan hasil penindakan sepanjang 2025. Seluruhnya ditemukan dalam pemeriksaan barang bawaan penumpang kapal dan tidak dapat menunjukkan dokumen karantina yang dipersyaratkan,” ujar Ichi dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2).
Ia menjelaskan, temuan berawal dari pemeriksaan rutin menggunakan mesin x-ray. Dari hasil pemindaian, petugas mendapati citra mencurigakan yang mengarah pada bagian tubuh satwa liar. Pemeriksaan fisik lanjutan memastikan barang tersebut merupakan tanduk rusa.
Karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan, dokumen karantina, serta perizinan lain yang diwajibkan, petugas langsung melakukan penahanan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Setiap media pembawa berupa bagian tubuh satwa wajib dilengkapi dokumen resmi. Jika tidak ada, maka tindakan penahanan dilakukan untuk mencegah pelanggaran hukum dan risiko terhadap kelestarian satwa,” tegas Ichi.
Rusa merupakan satwa liar yang perdagangannya diatur secara internasional melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan tercantum dalam Appendix II. Status ini memungkinkan pemanfaatan terbatas, namun peredarannya harus berada di bawah pengawasan ketat agar populasinya tetap terjaga.
Setelah seluruh proses administrasi penahanan diselesaikan dan status hukumnya dinyatakan jelas, Karantina Kaltara kemudian menyerahkan tanduk-tanduk rusa tersebut kepada BKSDA Kaltara untuk ditangani sesuai kewenangan di bidang konservasi satwa liar.
“Penyerahan ini merupakan bagian dari sinergi antarinstansi. Selanjutnya, BKSDA akan menangani barang bukti tersebut sesuai ketentuan konservasi,” jelasnya.
Wilayah Kaltara yang berbatasan langsung dengan negara tetangga diketahui memiliki arus lalu lintas orang dan barang yang cukup tinggi. Kondisi ini menjadikan pelabuhan dan pintu masuk lainnya rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan bagian tubuh satwa tanpa izin.
Oleh karena itu, Karantina Kaltara memastikan pengawasan dilakukan secara intensif dan berkelanjutan, baik terhadap barang bawaan penumpang, kargo, maupun kiriman paket.
Ichi menambahkan, koordinasi dengan instansi terkait akan terus diperkuat guna memastikan setiap temuan di lapangan ditangani sesuai aturan yang berlaku.
“Pengawasan di wilayah perbatasan akan terus kami tingkatkan. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, demi menjaga keamanan hayati dan kelestarian satwa liar di Kalimantan Utara,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT