TARAKAN – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kaltara menegaskan tidak akan merilis dokumen pemasukan hewan ternak jika syarat administratif tidak terpenuhi, meskipun dokumen pendukung lainnya telah lengkap.
Kepala Karantina Kaltara Ichi Langlang Buana Machmud menyebutkan, rekomendasi masuk dari pemerintah daerah menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. “Walaupun ada sertifikat veteriner dan hasil uji laboratorium lengkap, jika rekomendasi masuk tidak ada, dokumen tidak akan kami rilis. Ini bentuk pengendalian agar tidak terjadi pelanggaran,” tegasnya, Jumat (27/2).
Menurutnya, prosedur karantina bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen pengendalian risiko penyakit hewan menular yang dapat berdampak luas terhadap ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Selain pemeriksaan berkas, petugas juga melakukan pengecekan fisik terhadap kondisi hewan setibanya di wilayah Kalimantan Utara. Jika ditemukan indikasi sakit atau gejala mencurigakan, hewan dapat ditahan untuk observasi lanjutan.
Karantina Kaltara juga membentuk tim khusus untuk menangani laporan dugaan outbreak atau kasus penyakit yang muncul secara mendadak. Kecepatan penanganan dinilai penting agar penyebaran bisa dicegah sejak dini. “Kami tidak hanya memeriksa di atas kertas, tetapi memastikan langsung di lapangan. Ini soal keamanan hayati daerah,” ujar Ichi.
Ia mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mencoba memanipulasi dokumen atau mengabaikan prosedur. Selain berisiko ditolak, pelanggaran juga dapat berujung pada sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan langkah ini, Karantina Kaltara berharap arus distribusi hewan ternak menjelang Idulfitri tetap terkendali, aman, dan tidak menimbulkan ancaman kesehatan di wilayah Kaltara. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT