Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Sweeping Kontrakan dan Indekos di Desa Sanur Tulin Onsoi, Ini Hasil Temuan Satpol PP

Asrullah RT • Kamis, 26 Februari 2026 | 15:22 WIB

DIAMANKAN : Personel Satpol PP menyita miras yang diamankan di sebuah kontrakan di Kecamatan Tulin Onsoi.
DIAMANKAN : Personel Satpol PP menyita miras yang diamankan di sebuah kontrakan di Kecamatan Tulin Onsoi.

NUNUKAN - Sweeping rumah kontrakan dan indekos di wilayah Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi dilakukan jajaran Pemerintah Kecamatan Tulin Onsoi.
Ini dilakukan untuk memperkuat kerukunan umat beragama sekaligus menjaga ketertiban umum selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026.

Komandan Regu (Danru) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tulin Onsoi, Nahar menjelaskan, pendampingan yang dilakukan Satpol PP merupakan bentuk sinergi bersama pemerintah kecamatan dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

“Satpol PP Tulin Onsoi mendampingi Camat dalam kegiatan ini sebagai langkah preventif untuk memastikan tidak ada aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum selama Ramadan,” ujar Nahar.

Dijelaskan, hasil sweping personel kecamatan dan Satpol PP menemukan sebuah rumah kontrakan yang menyimpan minuman beralkohol berbagai merek. Total yang diamankan dari lokasi penyimpanan sebanyak empat kotak minuman beralkohol.

"Atas temuan tersebut, dilakukan pembinaan dan pengarahan secara persuasif ke pemilik kontrakan. Kemudian, yang bersangkutan juga diminta membuat surat pernyataan berisi komitmen untuk tidak memperjualbelikan maupun menampung minuman keras (miras).," ucap Nahar, Rabu (25/2).

Dijelaskan, ada beberapa poin yang harus dijalankan pemilik kontrakan yang diminta membuat surat pernyataan. Diantaranya, apabila mengulangi pelanggaran, maka siap menerima sanksi sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 32 Tahun 2003 tentang Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 2 dan Pasal 13.

"Satpol PP memastikan akan terus bersinergi dengan pemerintah kecamatan dan unsur terkait guna menjaga ketenteraman serta memperkuat kerukunan umat beragama di wilayah Tulin Onsoi," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#nunukan #satpol pp #Tulin Onsoi #miras #alkohol #sweeping