Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Istri Oknum Polisi Polres Tarakan LA Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Diduga Melakukan Aksi Penipuan dan Penggelapan

Eliazar Simon • Kamis, 26 Februari 2026 | 12:49 WIB

Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdillah
Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdillah

TARAKAN – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan transaksi jual beli properti yang menyeret inisial LA memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan resmi menetapkan perempuan yang merupakan istri oknum anggota kepolisian tersebut sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, Rabu (25/2).

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdillah menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa LA dan menggelar perkara dengan hasil ditemukannya alat bukti yang cukup.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, kami melaksanakan gelar perkara dan menetapkan LA sebagai tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan,” ujar Ridho, Kamis (26/2).

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan curang berupa penipuan dan atau penggelapan. Penahanan dilakukan karena perkara tersebut memenuhi unsur objektif dan subjektif serta tidak termasuk dalam pasal pengecualian penahanan.

Kasus yang telah naik ke tahap penyidikan ini terjadi di kawasan Jalan Anggrek Residen RT 14, Kelurahan Karang Anyar. Modus yang digunakan tersangka yakni menawarkan dan menjual sebidang lahan yang bukan miliknya kepada korban tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Korban yang tertarik kemudian melakukan transaksi tanpa melakukan pengecekan terhadap legalitas kepemilikan lahan. “Kerugian material korban dalam perkara yang sudah kami tetapkan tersangkanya sebesar Rp 104 juta,” jelasnya.

Ridho menegaskan, proses hukum dilakukan secara profesional dan tidak ada perlakuan khusus meskipun tersangka merupakan keluarga anggota kepolisian. “Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara tegas dan terukur. Semua sama di mata hukum,” pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#Istri oknum polisi #tarakan #kriminal #penipuan #penggelapan