TARAKAN - Meski pemerintah mewajibkan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan kepada pekerja, namun hingga saat ini tidak sedikit perusahaan yang belum mematuhi hal tersebut. Sehingga setiap tahunnya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) banyak menerima konsultasi terkait THR dari masyarakat. Meski pemerintah sendiri setiap tahunnya membuka kanal pengaduan secara resmi.
Kepala ORI Perwakilan Kaltara Maria Ulfah menegaskan, THR bukan hanya sekadar kebijakan perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada setiap pengusaha. Jika diabaikan, ada konsekuensi yang harus ditanggung. Lanjut dia, THR merupakan hak normatif pekerja yang telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Ia menyebut, selain upah, pekerja juga memiliki hak atas cuti, jaminan sosial, serta THR keagamaan.
“THR ini merupakan hak normatif pekerja, selain upah tentunya. Dan juga ada cuti, hak kebersamaan, jaminan sosial, itu merupakan hak normatif. Kewajiban pembayaran THR diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, peraturan pemerintah tentang pengupahan, hingga regulasi teknis dalam tentang THR Keagamaan," ujarnya, Rabu (25/2).
Ia menyampaikan, di dalam aturan tersebut disebutkan jika pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Pembayaran juga wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
“Kalau berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan, paling tidak salah satu syaratnya sudah bekerja minimal satu bulan terus-menerus. Dan pembayarannya paling lama tujuh hari sebelum hari raya,” jelasnya.
Ia menguraikan, kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik karyawan tetap, karyawan kontrak, pekerja harian lepas, pekerja outsourching atau alih daya, hingga tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. Termasuk pula pekerja non-ASN di instansi pemerintah sepanjang memiliki hubungan kerja sesuai ketentuan.
“Semua pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik berbentuk PKWTT, PKWT, pekerja harian lepas, pekerja outsourching atau alih daya, termasuk tenaga kerja asing, itu wajib dibayarkan. Ada sanksi administratif menanti pengusaha yang lalai. Bahkan keterlambatan pembayaran saja sudah dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan," ungkapnya.
“Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban. Dan pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR,” lanjutnya.
Di tahun ini, ia berharap pemerintah daerah dapat menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan secara optimal, termasuk membuka posko atau kanal pengaduan bagi pekerja yang belum menerima haknya.
“Pemerintah daerah dapat menjalankan fungsi pengawasannya, mungkin dengan membuka posko pengaduan terkait karyawan perusahaan yang belum dibayarkan THR-nya,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT