Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Empat Orang Diamankan Polisi di Sebengkok Tiram Tarakan, Temukan 53 Gram Sabu

Eliazar Simon • Selasa, 24 Februari 2026 | 16:18 WIB

 

DIBEKUK : Para pelaku yang berhasil dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Tarakan.
DIBEKUK : Para pelaku yang berhasil dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Tarakan.

TARAKAN – Peredaran narkotika di Kota Tarakan kembali berhasil diungkap. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu pada Selasa (10/2) sekitar pukul 22.00 WITA di dua lokasi berbeda.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Resnarkoba AKP Tegar Wida Saputra menjelaskan, penindakan pertama dilakukan di Jalan Sebengkok Tiram RT 9, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah. Petugas awalnya mencurigai tiga pria yang tengah duduk di atas sepeda motor.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 12 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,90 gram. Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial EF, FA dan FR,” ujar AKP Tegar, Selasa (24/2).

Dari pemeriksaan awal, ketiganya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RD. Berdasarkan keterangan itu, tim langsung melakukan pengembangan ke rumah RD di Jalan Jembatan Bongkok RT 032, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.
Di lokasi kedua, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar.

“Anggota menemukan 28 bungkus sabu dengan berat bruto sekitar 53 gram, dua butir ekstasi, plastik klip pembungkus, uang tunai Rp500 ribu serta tiga unit handphone,” jelasnya.

Kepada penyidik, RD mengaku sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik kakaknya berinisial TI yang saat ini berada di Sulawesi Selatan. Ia berdalih hanya dititipi untuk menjualkan apabila ada pembeli.

“Menurut pengakuannya, barang itu milik kakaknya yang sedang bulan madu. Dia hanya bertugas menjual. Terkait dua butir ekstasi yang ditemukan, RD mengaku tidak mengetahui karena disebut terselip di bawah plastik klip sabu,” kata AKP Tegar.

Dari hasil pemeriksaan, RD diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi. Paket sabu dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per paket, tergantung berat dan permintaan pembeli.
Peran Berbeda Tiga Tersangka

Sementara itu, tiga orang yang diamankan di Sebengkok Tiram diduga memiliki peran berbeda. “Ada yang berperan sebagai penjual skala kecil, pengguna, hingga pihak yang meminta jatah sabu,” tuturnya.

Polisi juga mendalami keterangan terkait sosok berinisial TK yang disebut sebagai pemasok. Namun dari pemeriksaan telepon genggam RD, tidak ditemukan komunikasi dengan orang tersebut.

“RD mengaku tidak pernah berhubungan langsung. Hanya kakaknya yang mengetahui asal barang,” tambahnya.

Untuk tiga tersangka yang diamankan di lokasi pertama, penyidik tengah mengajukan assessment guna memastikan apakah mereka murni sebagai pengguna atau bagian dari jaringan peredaran.

“Kalau dari hasil assessment terbukti hanya sebagai pengguna, ada kemungkinan direhabilitasi atau dikenakan Pasal 127. Namun jika terbukti masuk jaringan pengedar, proses hukum tetap berjalan,” tegas AKP Tegar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 tentang peredaran narkotika, Pasal 132 tentang permufakatan jahat, serta Pasal 127 bagi pengguna narkotika sesuai peran masing-masing. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #narkoba #sabu