TARAKAN – Penanganan dugaan penipuan dan penggelapan transaksi jual beli properti yang menyeret inisial LA menjadi sorotan publik. Pasalnya, terlapor diketahui merupakan istri oknum anggota kepolisian. Meski demikian, Polres Tarakan menegaskan proses hukum tetap berjalan profesional tanpa intervensi.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdillah menyampaikan, saat ini penyidik tengah menangani lebih dari lima laporan masyarakat dengan terlapor yang sama.
“Semua kami tangani sesuai prosedur. Tidak ada yang dibedakan. Baik masyarakat biasa maupun yang berkaitan dengan anggota Polri, perlakuannya sama,” tegas Ridho, Selasa (24/2).
Ia menjelaskan, laporan pertama yang masuk sejak Oktober lalu terkait transaksi jual beli tambak. Dari beberapa laporan, penyidik sudah menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan untuk laporan terkait jual beli lahan.
Menurutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan dari pihak terlapor. Bahkan dalam proses penyidikan, LA akan diperiksa lagi. Terkait adanya kekhawatiran publik bahwa kasus ini tidak berjalan maksimal karena melibatkan keluarga anggota Polri, Ridho memastikan hal tersebut tidak benar.
“Kami bekerja secara profesional. Kalau memang ditemukan unsur pidana, pasti kami tindaklanjuti,” katanya.
Ia juga menegaskan, dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman dan tidak bisa disimpulkan tanpa alat bukti. “Semua harus berdasarkan hasil penyelidikan. Kami tidak bisa menduga-duga,” tutupnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT