TARAKAN - Adanya laporan 14 pekerja eks PT Karya Bintang Mandiri (KBM) beberapa waktu lalu kepada DPRD Kaltara, terhadap hak pesangon yang belum dibayarkan membuat DPRD mempertimbangkan rekomendasi pencabutan izin kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara.
Wakil Ketua DPRD Tarakan, Samsuddin Arfah menegaskan, pihaknya tidak lagi mentolerir upaya negosiasi yang dinilai tidak masuk akal dan merugikan pekerja. Ia menyampaikan, perusahaan tersebut akan dipanggil untuk menghadap dan diminta membuat perhitungan kewajiban secara jelas sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami prihatin melihat kondisi ini, ternyata masih banyak perusahaan di Kaltara yang tidak memenuhi hak pekerjanya. Nanti kami coba panggil lagi pihak KBM. Kalau dalam pemanggilan nanti perusahaan tidak menunjukkan komitmen menyelesaikan kewajibannya, kami akan melakukan sidak (inspeksi mendadak) langsung ke lokasi perusahaan," ujarnya, Selasa (24/2).
"Kami juga membuka kemungkinan berkomunikasi dengan perusahaan lain yang menggunakan jasa vendor tersebut. Kami akan sampaikan bahwa perusahaan seperti ini tidak layak dijadikan vendor. Karena kalau pola seperti ini dibiarkan, pekerja terus yang dirugikan,” sambungnya.
Ia juga menyoroti adanya indikasi perusahaan mempermainkan pekerja dengan pola berulang. Setelah kasus selesai, perusahaan diduga kembali merekrut tenaga kerja baru dan melakukan praktik serupa. Ia membeberkan, dari hasil komunikasi dengan Disnakertrans, secara administratif pencabutan izin dimungkinkan apabila perusahaan terbukti melanggar ketentuan dan tidak mengindahkan hasil mediasi.
“Jangan sampai dia mudahkan tenaga kerja. Selesai 1 kasus, besok cari karyawan baru lagi, diperlakukan begitu lagi. Ini yang tidak boleh. Tadi dari bahasa Disnakertrans, secara administratif memungkinkan dilakukan pencabutan izin. Itu bisa saja,” jelasnya.
Ia menilai, persoalan ini menjadi peringatan penting agar pengawasan terhadap perusahaan, khususnya terkait pembayaran upah, lembur, dan hak normatif lainnya, diperketat. Apalagi para pekerja yang terdampak disebut merupakan warga lokal.
“Ini anak Tarakan semua. Jangan sampai dipermainkan seperti ini. kasus ini telah dua kali kami minta untuk dipublikasikan melalui mekanisme public hearing. Kalau dalam pemanggilan nanti perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik, kami memastikan akan mengambil langkah lebih tegas," katanya.
Saat disinggung apakah kasus ini merupakan kesekian kalinya di Kaltara, ia mengaku jika ini kali yang pertama. Meski demikian, DPRD pernah memediasi kasus ketenagakerjaan lain dengan karakter persoalan yang berbeda. “Kalau mediasi yang lain ada, tapi modelnya tidak seperti ini. Ini yang baru kami dengar,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT