TARAKAN – Penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kanal Antarmoda Bandara Juwata Tahap I hingga Tahap V Tahun Anggaran 2017–2020 oleh Kejaksaan Negeri Tarakan tidak hanya didasarkan pada pengembalian kerugian negara, tetapi juga karena tidak ditemukannya unsur niat jahat (mens rea) dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kepala Kejari Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kasi Intelijen Mohammad Rahman mengungkapkan, hasil penyidikan menunjukkan selisih bobot pekerjaan terjadi akibat perbedaan penafsiran antara pihak penyedia dan pengawas terhadap item pekerjaan yang terpasang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak.
“Perbedaan ini menimbulkan selisih bobot, namun tidak signifikan jika dibandingkan dengan keseluruhan nilai kontrak,” kata Rahman.
Dari hasil pendalaman yang dilakukan tim penyidik, tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Karena itu, peristiwa tersebut lebih mengarah pada kesalahan administratif atau maladministrasi.
“Dalam hukum pidana, unsur niat jahat menjadi hal yang sangat penting untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Sementara dalam perkara ini, unsur tersebut tidak ditemukan,” jelasnya.
Rahman menambahkan, meskipun secara formil temuan selisih bobot pekerjaan dapat dikaitkan dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, namun secara materiil tidak terpenuhi karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang disengaja. Selain itu, nilai kerugian yang relatif kecil dan telah dikembalikan juga menjadi pertimbangan kuat.
Kejari Tarakan juga menegaskan bahwa dalam proses penyidikan, seluruh tahapan telah dilalui, termasuk ekspose perkara di bidang tindak pidana khusus. Hasil ekspose tersebut menyimpulkan bahwa perkara tidak layak dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Langkah ini disebut sebagai bentuk kehati-hatian dalam penegakan hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap kesalahan yang bersifat administratif.
“Penegakan hukum harus menghadirkan rasa keadilan. Tidak semua kesalahan harus diselesaikan melalui jalur pidana, apalagi jika kerugian negara sudah dikembalikan dan tidak ada niat jahat,” ujarnya.
Meski dihentikan, Kejari memastikan pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah tetap dilakukan secara ketat guna mencegah terjadinya perbuatan yang merugikan keuangan negara di masa mendatang. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT