Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kejari Tarakan Hentikan Penyidikan Kanal Antarmoda Bandara Juwata, Ini Alasannya

Eliazar Simon • Senin, 23 Februari 2026 | 15:22 WIB

 

DIHENTIKAN : Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kanal Antarmoda Bandara Juwata dihentikan Kejari Tarakan.
DIHENTIKAN : Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kanal Antarmoda Bandara Juwata dihentikan Kejari Tarakan.

TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan resmi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Kanal Antarmoda Bandara Juwata Tahap I hingga Tahap V Tahun Anggaran 2017–2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Penghentian dilakukan setelah kerugian keuangan negara dinyatakan telah dikembalikan dan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Kepala Kejari Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kasi Intelijen Mohammad Rahman menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim jaksa penyidik, memang ditemukan adanya selisih bobot pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Potensi kerugian negara yang dihitung oleh tim ahli estimator fisik bangunan Fakultas Teknik Universitas Borneo Tarakan sebesar Rp 211.396.812,58 atau sekitar 2,1 persen dari nilai pekerjaan,” ujar Rahman, Senin (23/2).

Namun demikian, lanjutnya, seluruh nilai kerugian tersebut telah dikembalikan ke kas negara pada 1 Oktober 2025 sebagaimana tertuang dalam berita acara penyerahan pengembalian kerugian keuangan negara.


Pengembalian dilakukan oleh PPTK kegiatan pembangunan kanal antarmoda, dan telah diterima langsung oleh tim jaksa penyidik. “Dengan adanya pengembalian kerugian negara secara utuh, maka secara prinsip tujuan utama penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi, yaitu pemulihan keuangan negara, telah tercapai,” tegasnya.

Rahman menambahkan, kebijakan penghentian penyidikan juga merujuk pada Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menekankan bahwa penanganan perkara korupsi harus mempertimbangkan asas kemanfaatan hukum.

Apalagi, jika nilai kerugian negara relatif kecil dan biaya penanganan perkara lebih besar dibanding kerugian yang ditimbulkan. “Dalam pedoman tersebut ditegaskan bahwa pengembalian kerugian negara jauh lebih bermanfaat dibandingkan dengan proses hukum yang justru menambah beban anggaran negara,” jelasnya.

Selain itu, Kejari juga memprioritaskan penanganan perkara yang berskala besar (big fish) dan tindak pidana korupsi yang masih berlangsung (still going on). Karena itu, perkara dengan nilai kerugian kecil yang telah dipulihkan, serta tidak memiliki dampak berkelanjutan, dapat dipertimbangkan untuk tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Meski demikian, Rahman menegaskan penghentian penyidikan bukan berarti perkara ditutup selamanya. “Apabila di kemudian hari ditemukan fakta baru yang mengarah pada perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara, maka penyidikan dapat dibuka kembali,” tegasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #dugaan korupsi #kejari