TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan akan segera melaksanakan gelar perkara dugaan penipuan dan penggelapan transaksi jual beli properti dengan terlapor inisial LA. Tahapan tersebut menjadi kunci untuk menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdillah mengatakan, gelar perkara dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan bahan pendukung dari laporan pertama yang masuk sejak Oktober lalu.
“Untuk laporan yang pertama, pemeriksaan saksi sudah kami lakukan. Dalam waktu dekat akan kami gelar perkara untuk menentukan apakah terdapat peristiwa pidana atau tidak,” ujarnya, Senin (23/2).
Ridho menjelaskan, melalui mekanisme gelar perkara, penyidik akan memaparkan seluruh hasil penyelidikan, mulai dari kronologi, keterangan saksi, dokumen perjanjian, hingga dugaan aliran dana.
Dari forum tersebut nantinya akan ditarik kesimpulan apakah perkara memenuhi unsur pidana. “Kalau memang ada peristiwa pidana, tentu kami tingkatkan ke penyidikan. Selanjutnya kami akan mencari dan mengumpulkan alat bukti serta menetapkan tersangka,” tegasnya.
Ia menambahkan, sejauh ini pihak terlapor telah dimintai keterangan oleh penyidik. Sementara beberapa saksi tambahan masih menunggu jadwal pemeriksaan karena belum memenuhi panggilan sebelumnya. “Keterangan saksi ini penting untuk memperjelas peristiwa, sehingga hasil gelar perkara benar-benar objektif,” katanya.
Selain laporan pertama, dua laporan lain masih dalam tahap pemeriksaan saksi, sedangkan satu laporan terbaru terkait uang muka (DP) rumah senilai sekitar Rp 12 juta baru saja diterima.
Meski begitu, Ridho memastikan proses gelar perkara tetap difokuskan terlebih dahulu pada laporan yang penanganannya paling jauh. Gelar perkara ini sekaligus menjadi penentu arah penanganan kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut, apakah berlanjut ke tahap penyidikan atau tidak. “Setelah gelar perkara, kami akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada para pelapor melalui SP2HP,” tutupnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT